Sukoharjo, Sonora.ID – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak yang terpilih pada Selasa, 10 September 2024.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2022 secara tepat waktu dan memiliki setoran pajak terbesar pada tahun 2023.
Dalam kesempatan ini KPP Pratama Sukoharjo memberikan penghargaan kepada 10 Wajib Pajak yang dianggap telah menunjukkan kepatuhan tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Selain penghargaan, acara juga diisi dengan edukasi mengenai sistem Coretax yang disampaikan oleh Suryo Bagus Dananjoyo, Kepala Seksi Pengawasan VI, dan Andika Topo Ari Setiawan, penghargaan ini bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo.
Penghargaan itu bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang patuh serta mendorong lebih banyak Wajib Pajak untuk memandang pajak sebagai kontribusi positif kepada negara.
Baca Juga: Upaya BPJS Kesehatan Tingkatkan Akses Layanan dan Kesadaran Hak JKN
Etty Rachmiyanthi menyatakan harapannya agar penghargaan yang diberikan memotivasi Wajib Pajak untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak.
Pemberian penghargaan diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria kepatuhan, seperti pelaporan SPT tepat waktu dan jumlah setoran pajak yang signifikan.
Selain itu, para peserta diberikan edukasi terkait sistem perpajakan baru, Coretax, yang mempermudah administrasi pajak melalui satu portal terpadu.
Yoepidha Laksmijarta Soemantri, Kepala KPP Pratama Sukoharjo, pemberian penghargaan ini merupakan bagian dari upaya untuk membangun relasi yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak.
Melalui penghargaan ini, diharapkan semakin banyak Wajib Pajak yang berperan aktif dalam membangun Indonesia yang lebih baik melalui pembayaran pajak yang tepat dan teratur.