Tingkatkan Pemahaman Persoalan Lahan, Makmur Marbun Buka Bimtek Aplikasi Rupabumi dan Penanganan Konflik Sengketa Lahan

11 September 2024 19:35 WIB
Bimtek Aplikasi Rupabumi dan Penanganan Konflik Sengketa Lahan di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, pada Rabu (11/9/2024).
Bimtek Aplikasi Rupabumi dan Penanganan Konflik Sengketa Lahan di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, pada Rabu (11/9/2024). ( )

Penajam, Sonora.ID – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis dalam pengelolaan data geospasial, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Bimtek Aplikasi Rupabumi dan Penanganan Konflik Sengketa Lahan di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, pada Rabu (11/9/2024).

Kegiatan ini diikuti oleh 38 peserta dari kepala desa dan perangkat desa di wilayah Kecamatan Sepaku, dan berlangsung dari 10 hingga 13 September 2024.

Saat membuka kegiatan, Pj. Bupati PPU, Makmur Marbun, menyampaikan pentingnya peran perangkat desa dan kelurahan dalam menyelesaikan persoalan lahan.

“Perangkat desa/kelurahan harus cermat dan berhati-hati dalam penetapan lahan agar tidak menimbulkan multitafsir yang berujung sengketa,” ucapnya.

Makmur juga menekankan bahwa perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kinerja pemerintah, terutama dalam pengelolaan data dan informasi geospasial.

Baca Juga: Puslatbang KDOD Gelar Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IV 2024, Pj Bupati PPU Beri Materi

“Melalui bimtek ini, para peserta dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik dalam pemanfaatan teknologi geospasial. Dengan demikian, kita dapat mengoptimalkan potensi daerah kita dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, Makmur juga menambahkan bahwa perangkat desa memiliki peran besar dalam meningkatkan kesejahteraan warganya melalui penggunaan anggaran desa yang optimal.

“Perangkat desa dapat mengoptimalkan sebaik mungkin anggaran tersebut sehingga kemajuan desa dapat seiring dengan kemajuan Ibu Kota Nusantara,” bebernya.

Pada kesempatan yang sama, Camat Sepaku, Gamaliel Abimanyu Arliandito, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

“Peraturan ini bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan NKRI, melestarikan nilai budaya, adat istiadat, dan mewujudkan tertib administrasi pemerintahan terkait pertanahan. Dan juga digandeng dengan penanganan konflik sengketa lahan,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo PPU)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm