Aliansi Mahasiswa Kalbar dan BPAN Kalbar Desak DPRD Tolak Raperda RTRW

12 September 2024 11:25 WIB
Aksi sejumlah mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Kalbar dan Barisan Pemuda Adat Nusantara Kalbar di depan Gedung DPRD Kalbar, Rabu (11/9/2024).
Aksi sejumlah mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Kalbar dan Barisan Pemuda Adat Nusantara Kalbar di depan Gedung DPRD Kalbar, Rabu (11/9/2024). ( Dok. Sonora.ID/Wilhelmus Triputra)

Pontianak, Sonora.ID – Aliansi Mahasiswa Kalbar dan Barisan Pemuda Adat Nusantara Kalbar mendesak DPRD Kalbar untuk menolak pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalbar 2023–2043.

Raperda tersebut, yang merupakan usulan dari eksekutif dan saat ini sedang dibahas oleh DPRD Kalbar, dinilai memiliki pasal-pasal yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan.

Mereka khawatir dampak pengesahan Raperda ini akan merugikan ekosistem serta memengaruhi aspek sosial dan ekonomi masyarakat Kalbar secara negatif.

Korlap Aksi, Joshierai, menyampaikan bahwa ada tujuh poin tuntutan yang diajukan agar Raperda RTRW Kalbar 2023–2043 tidak disahkan.

"Satu poin penting di antaranya adalah penolakan terhadap pembangunan PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir) di Kabupaten Bengkayang," jelasnya saat aksi demo di kantor DPRD Kalbar, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga: KPU Provinsi Kalbar Targetkan 19 September Data Pemilih Sudah Rapi

Selain itu, Joshierai menekankan bahwa DPRD Kalbar harus memperjelas maksud dan tujuan terkait budidaya kawasan pemukiman seluas 129.779 hektare yang terbesar di seluruh kabupaten/kota di Kalbar.

"Kami juga meminta DPRD Kalbar untuk memperbarui status hutan adat Dayak Seberuang di Kampung Silit, Desa Nanga Parit, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, dengan luas sekitar 4.272 hektare," ujarnya.

Tuntutan lainnya adalah agar DPRD Provinsi Kalbar memperjelas status hutan adat yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya.

Sementara itu, Ketua Pansus RTRW DPRD Provinsi Kalbar, Lidia Natalia, menyatakan pihaknya sempat menunda pembahasan Raperda RTRW untuk meninjau kembali poin-poin yang penting bagi kepentingan masyarakat Kalbar.

"Saat ini kami sedang menggodok Raperda RTRW, karena ini untuk 20 tahun ke depan, jadi kami sangat serius dalam menangani hal ini," katanya.

Ia juga mengakui bahwa permasalahan hutan adat dan lahan di Kalimantan Barat sudah berlangsung lama, namun dengan adanya partisipasi masyarakat, ormas, dan organisasi lainnya, pihaknya akan sangat terbantu.

"Semangat kami adalah memperjuangkan permasalahan RTRW ini agar dapat segera diselesaikan," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm