Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur yang ditandatangani pada 1967.
Keputusan itu kemudian diperbarui melalui Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur pada 29 Januari 2024.
Keppres ini ditetapkan untuk menyelaraskan pengaturan tentang hari-hari libur yang sudah ada di beberapa Keppres sebelumnya.
Dengan adanya hari libur Maulid Nabi Muhammad pada 16 September 2024 mendatang, tersisa 3 hari libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun 2024, yaitu:
Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan September 2024, Cek di Sini!