PENAJAM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Menyediakan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) Khusus Untuk Warga Negara Asing (WNA)
Sekretaris Disdukcapil, Mawar di ruangannya Jumat (13/09) mengatakan bahwa pihaknya kini telah menyediakan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayah Kabupaten PPU.
"KTP ini dirancang khusus untuk WNA yang datang dan menetap di Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku." ungkapnya
Lanjut Mawar menjelaskan bahwa untuk mendapatkan KTP WNA ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu syarat utama adalah kepemilikan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi setempat.
"Selain KITAP, WNA juga harus melampirkan dokumen penting lainnya, seperti paspor dan surat tanda melapor.
Mawar menambahkan KTP Saat ini WNA yang mendapatkan KTP sebanyak dua orang serta memiliki perbedaan KTP warga Indonesia pada umumnya.
"KTP WNA diterbitkan dalam bentuk fisik dengan warna pink, sehingga mudah dibedakan dari KTP biasa yang berwarna biru."tutup mawar. ( Adv / DiskominfoPPU)