Kasus Anak Berkonflik Hukum Capai 60 Kasus di Pontianak

14 September 2024 19:48 WIB
( )

Pontianak, Sonora.ID - Dari data Penanganan anak oleh KPAD Kota Pontianak, Bulan Januari sampai dengan Agustus 2024, kasus Anak Berkonflik Hukum menunjukkan angka paling yang tinggi yaitu 60 kasus (39,47 persen) dari kasus anak lainnya. Setelah kasus Anak Berkonflik Hukum, diikuti di kedua tertinggi yaitu Kejahatan Seksual sebanyak 34 kasus (22,37 persen), dan kasus Hak Asuh Anak dan Perlindungan pendidikan dengan jumlah 16 kasus (10.53 persen).

Anak Berkonflik Hukum merupakan anak yang didampingi atau dalam pengawasan KPAD karena perbuatan yang melanggar hukum seperti anak membawa senjata tajam (sajam), tawuran dan perbuatan dengan kekerasan fisik lainnya yang ditertibkan oleh Kepolisian.

Setelah itu diikuti beberapa kasus lainnya seperti; Napza, Perlindungan Kesehatan, Anak Korban Kekerasan Fisik, Anak Berkebutuhan Khusus, Anak Hilang, Hak Sipil, Anak Korban Kekerasan Psikis, Perlindungan Ekonomi, dan kasus TPPO. Dengan total jumlah keseluruhannya yaitu 152 kasus yang ditangani.

Menyikapi tingginya angka anak berkonflik hukum, sejauh ini KPAD Kota Pontianak terus melakukan penanganan dengan bentuk pendampingan dan pembinaan serta pengawasan yang dilakukan secara runut sepanjang itu masuk kategori usia anak. Meskipun anak tersebut berkonflik dengan hukum misalnya seperti pelaku kekerasan itu tetap akan mendapatkan hak – haknya untuk mendapatkan perlindungan, bukan berarti lepas dari proses hukum. Tetapi justru memastikan dia tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi. 

Baca Juga: Diskumdag Pontianak Layangkan Peringatan ke Pedagang Flamboyan dan PSP yang Tunggak Bayar Sewa

 

“Jadi misalnya proses hukumnya dia harus Restorative Justice atau ternyata tidak didapatkan kesepakatan damai dari Diversi kemudian lanjut lagi sampai ke persidangan. Kami memastikan dalam pengawasan kami bahwa proses itu berjalan dengan pemenuhan hak anak, haknya terpenuhi, “ujar Bidang Pengaduan KPAD Pontianak, Lia, Jumat (13/9/2024).

KPAD Pontianak menegaskan lagi bahwa tugas yang mereka emban adalah lebih kepada pengawasan, dengan tupoksi yang menjadi jembatan antar instansi atau lembaga – lembaga yang memang punya atensi di bidang perlindungan anak. Untuk saat ini pihaknya belum memeiliki UPTD yang dikhususkan untuk perempuan dan anak.

Selain penanganan dirinya juga menyampaikan bahwa pencegahan menjadi prioritas pihaknya dengan sosialisasi untuk mencegah Bullying dan kekerasan terhadap, termasuk kekerasan seksual.

Kami juga bersama sekolah - sekolah menerapkan TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) di sekolah sesuai Permendikbud No.46 Tahun 2023 sebagai bentuk pencegahan kekerasan terhadap anak maupun yang berpotensi dilakukan usia anak di dalam lingkungan satuan pendidikan,”ujarnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm