PMK 59/2024 Permudah Pembebasan PPN dan PPNBM Perwakilan Negara Asing

18 September 2024 14:04 WIB
Ilustrasi DJP, PMK 59/2024 Permudah Pembebasan PPN dan PPNBM Perwakilan Negara Asing
Ilustrasi DJP, PMK 59/2024 Permudah Pembebasan PPN dan PPNBM Perwakilan Negara Asing ( )

Manado, Sonora.IDPemerintah mempermudah pembebasan PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024) tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya, (Selasa, 17/09/24).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan PMK 59/2024 secara resmi disahkan pada tanggal 2 September 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024.

Kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.

Baca Juga: DJP Suluttenggomalut Gelar Kampanye Program Inklusi Kesadaran Pajak Kepada Ratusan Siswa-Siswi Sekolah Menengah Atas Manado dan Gorontalo

“PMK ini merupakan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahan di bidang PPN sesuai dengan prinsip trust but verify,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Dwi juga menambahkan penerbitan PMK 59/2024 merupakan salah satu upaya DJP dalam meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM.

Di dalam PMK 59/2024, subjek yang dapat memanfaatkan pembebasan PPN dan PPnBM yaitu Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.

“Baik Perwakilan Negara Asing maupun pejabatnya harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dengan mengikuti tata cara penerbitan NPWP,” tambah Dwi.

Penulis: Steve Rawis

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm