Kemenparekraf-FPTI Sinergi Terapkan SKKNI Bidang Jasa Pemanduan Panjat Tebing

18 September 2024 17:55 WIB
Menparekraft Sandiaga Uno
Menparekraft Sandiaga Uno ( Dok Kemenparekraft)

Jakarta, Sonora.Id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) bersama Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) bersinergi dalam mengimplementasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Jasa Pemanduan Panjat Tebing sebagai upaya mewujudkan sumber daya manusia (SDM) parekraf yang kompeten dan berkualitas.

Kolaborasi antar keduanya sudah terjalin lama khususnya dalam penyusunan SKKNI Bidang Jasa Pemanduan Panjat Tebing yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Kepmenaker Nomor 81 Tahun 2024.

Direktur Standardisasi Kompetensi Kemenparekraf/Baparekraf, Faisal, dalam "The Weekly Brief With Sandi Uno" di Jakarta, Selasa (17/9/2024) menjelaskan, Kemenparekraf/Baparekraf akan segera melaksanakan diseminasi melalui sosialisasi dan seminar yang terkait dengan 34 SKKNI bidang pariwisata, khususnya untuk SKKNI Bidang Jasa Pemanduan Panjat Tebing.

“Sosialisasi ini akan kami peruntukan bagi mereka yang menempuh pendidikan vokasi LSP lalu BLK termasuk yang terkait dengan Dinas Pariwisata yang ada di daerah kota/kabupaten. Setelah itu kami akan _piloting_ untuk pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi dan pelaksanaan sertifikasi kompetensinya,” ujar Faisal.

Faisal menambahkan, akan dikembangkan enam okupasi jabatan pada bidang Pemanduan Panjat Tebing, mulai dari jenjang level kualifikasi 2 sampai 7.

“Sehingga ini akan menjadi basis bagi kami untuk pengembangan pelatihan berbasis kompetensi, berbasis jabatan, dan sertifikasi kompetensi,” kata Faisal.

SKKNI Bidang Jasa Pemanduan Panjat Tebing yang baru mengakomodasi sekaligus mengembangkan kompetensi kelestarian alam, manajemen pemasaran, penjualan dalam pariwisata, serta keselamatan dan keamanan.

SKKNI Bidang Jasa Pemanduan Panjat Tebing terdiri dari 50 Unit Kompetensi yang dirancang untuk mewujudkan SDM di bidang jasa wisata petualangan khususnya Wisata Panjat Tebing sehingga dapat mendukung pariwisata dengan memberi kualitas dalam pelayanan _travel_ dan _hospitality_ yang mendorong pengeluaran yang tinggi dan bernilai baik (_high spending_ dan _value for money_).

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid, mengungkapkan FPTI tidak hanya menaungi _sport climbing_ tapi juga tebing alam. Sehingga ini menjadi peluang kolaborasi ke depannya bersama Kemenparekraf untuk memfasilitasi para pemanjat-pemanjat yang punya pengalaman dan bisa memberikan bantuan kepada para pemanjat-pemanjat pemula.

Yenny juga menyampaikan pandangannya bahwa ketika berbicara mengenai panjat-memanjat, bukan hanya panjat alam yang memerlukan kompetensi dan sertifikasi, tetapi juga para pekerja di gedung-gedung tinggi.

“Karena banyak pekerja-pekerja yang memakai gondola, ada juga pekerja yang menggunakan tali (pekerja ketinggian). Jadi mereka pun membutuhkan keterampilan dan sertifikasi supaya bisa di _hire_ oleh perusahaan yang membutuhkan _skill_ mereka,” ujar Yenni.

Ketua Tim Perumus SKKNI Bidang Jasa Pemanduan Panjat Tebing, Adi Seno Sosromulyono, mengatakan sebetulnya populasi panjat tebing meliputi berbagai aspek mulai dari olahraga hingga rekreasi. Terutama rekreasi yang banyak diminati oleh wisatawan. Karenanya penyusunan standardisasi pemanduan panjat tebing utamanya _hospitality_ dirancang agar menghadirkan pengalaman berwisata yang aman dan nyaman.

“Pemikiran kita dalam penyusunannya (standardisasi) juga banyak dibantu oleh Kemenparekraf,” ujar Adi.

Hadir dalam kesempatan itu, Peraih Medali Emas Cabang Olahraga Panjat Tebing, Veddriq Leonardo.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm