BPJS Kesehatan Soroti Ketidakpatuhan Badan Usaha Dalam Program JKN

19 September 2024 13:50 WIB
Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap II untuk memperkuat kepatuhan dan melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap II untuk memperkuat kepatuhan dan melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ( RIAFM-BPJS Kesehatan Ska)

Karanganyar, Sonora.ID - BPJS Kesehatan Cabang Surakarta mengadakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap II untuk memperkuat kepatuhan dan melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Forum ini bertujuan memastikan agar setiap Badan Usaha di Kabupaten Karanganyar yang menjadi peserta JKN dapat memenuhi kewajiban mereka, terutama dalam hal pembayaran iuran karyawan.

Forum kordinasi ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar dengan dukungan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta sebagai sekretaris.

Baca Juga: Kota Banjarmasin dan Kabupaten Kotabaru Belum Capai UHC BPJS Kesehatan

Forum ini melibatkan 11 anggota yang terdiri dari berbagai instansi terkait, seperti Kejaksaan Negeri, Dinas Tenaga Kerja, dan BPJS Kesehatan.

Forum ini dilaksanakan pada Rabu, 18 September 2024 Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Semar Edupark, Kabupaten Karanganyar.

Kegiatan forum kordinasi ini diadakan sebagai respons terhadap masih adanya Badan Usaha yang belum sepenuhnya patuh dalam mendaftarkan karyawan sebagai peserta JKN dan pembayaran iuran JKN di Kab Karanganyar.

Ketidakpatuhan ini dapat menghambat akses karyawan terhadap jaminan kesehatan yang layak, yang merupakan hak mereka sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Selama forum, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta mengidentifikasi Badan Usaha yang belum patuh dan telah memberikan sembilan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Hingga September 2024, enam badan usaha telah melunasi piutang sebesar kurang lebih 9,75 juta, sementara tiga lainnya sedang mencicil pembayaran. BPJS Kesehatan juga melakukan upaya persuasif melalui kunjungan dan komunikasi langsung dengan Badan Usaha yang belum patuh.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm