BPJS Kesehatan Soroti Ketidakpatuhan Badan Usaha Dalam Program JKN

19 September 2024 13:50 WIB
Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap II untuk memperkuat kepatuhan dan melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap II untuk memperkuat kepatuhan dan melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ( RIAFM-BPJS Kesehatan Ska)

Baca Juga: 100% Warga Terlindungi JKN, Gubernur DIY Terima Penghargaan UHC Awards

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, menekankan pentingnya forum ini sebagai wadah untuk mencari solusi bersama dan memastikan Badan Usaha di Kabupaten Karanganyar dapat memenuhi kewajiban mereka.

Agus Rudiwawan, Kasie Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar, juga menyatakan dukungan penuh dari pihak kejaksaan untuk menegakkan kepatuhan Badan Usaha dalam hal kepesertaan karyawan dalam program JKN.

Berdasarkan Data Kepesertaan BPJS Kesehatan per 1 September 2024 capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Karanganyar mencapai 99,27 persen atau setara dengan 943.856 jiwa penduduk Kabupaten Karanganyar yang telah terdaftar dalam program JKN dari total keseluruhan penduduk 950.783 jiwa.

Dengan tingkat keaktifan peserta JKN berada di angka 77,20 persen. Dari jumlah keaktifan tersebut berdasarkan segmen kepesertaan dari Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) sebanyak 55,76 persen yang aktif sementara 44,24 persen non aktif.

BPJS Kesehatan Cabang Surakarta terus berkomitmen bersinergi dalam meningkatkan kepatuhan dan keaktifan kepesertaan JKN di Kabupaten Karanganyar, yang saat ini telah mencapai tingkat Universal Health Coverage (UHC) sebesar 99,27 persen dari total penduduk.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm