Sonora.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) memenuhi undangan dari Universitas PGRI Yogyakarta (UPY) untuk melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Tax Center UPY.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati dan Rektor UPY, Prof Paiman di Gedung A Lantai 2 Kampus 1 UPY, Jalan IKIP PGRI I Sonosewu No. 117, Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY pada Selasa, 17 September 2024.
Tax Center merupakan sebuah lembaga di perguruan tinggi yang berperan sebagai pusat penelitian, pembelajaran, pelatihan, dan penyuluhan mengenai praktik perpajakan, yang sasarannya tidak hanya sivitas akademika di kampus namun juga wajib pajak dan masyarakat setempat.
Baca Juga: Kinerja Positif APBN DIY Terus Berlanjut hingga Juni 2024
"Penandatanganan Nota Kesepahaman dan pendirian Tax Center UPY ini diharapkan mampu memberikan kontribusi kepada masyarakat wajib pajak untuk menjalankan aktivitas perpajakan seperti konsultasi perpajakan maupun pendampingan dalam pelaporan SPT Tahunan," kata Paiman.
Paiman memandang bahwa Tax Center memiliki peranan penting untuk membangun kepercayaan wajib pajak dan mendorong partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, Tax Center UPY diharapkan dapat berperan aktif dalam menjembatani kepentingan antara DJP dengan wajib pajak.
Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati mengatakan bahwa Tax Center UPY merupakan Tax Center ke-16, yang sudah bergabung dan bekerja sama dengan Pajak DIY.
Dengan adanya Tax Center ini, para mahasiswa dapat berperan aktif dengan mengikuti program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani).
Baca Juga: Resep Oseng Mercon Daging Sapi Khas Yogya, Bikin Mata Melek!
Program Renjani melibatkan mahasiswa untuk berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, melalui kegiatan kehumasan maupun pendampingan dan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak.
“Peranan Tax Center UPY dalam menyediakan pendidikan juga sangat penting karena dapat memberikan pemahaman kepada mahasiswa maupun masyarakat sehingga kedepannya terkait kewajiban perpajakan seperti pembayaran dan pelaporan pajak bisa benar, sesuai dan tepat waktu,” ucap Erna.
“Dengan demikian nantinya tidak perlu lagi ada effort dari petugas pajak, seperti pemeriksaan bukti permulaan ataupun penyidikan karena masyarakat sudah sadar dan patuh dalam membayar pajak,” jelasnya.