Kemen PPPA dan LPKA Perkuat Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum

19 September 2024 17:00 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar ( Humas Kemen PPPA)

LPKA juga menerapkan Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (Lemperkura) untuk memastikan kualitas layanan yang diberikan.

Baca Juga: Kemen PPPA Tegaskan Sinergi dan Kolaborasi Jadi Solusi Lindungi Perempuan dari Ancaman TPPO

“Tim standardisasi Lemperkura, yang terdiri dari berbagai Kementerian/Lembaga, Tim Ahli Standarisasi dan pemerhati anak akan melakukan pengukuran untuk memastikan lembaga-lembaga yang memberikan layanan kepada anak mematuhi standar yang ditetapkan. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan bagi anak-anak di Indonesia. Dengan berbagai langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem penyelenggaraan pelayanan terpadu yang tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar anak, tetapi juga memastikan hak-hak mereka dilindungi dan dihormati,” pungkas Nahar.

Sementara itu, Kepala LPKA Kutoarjo, Arif Rahman mengungkapkan pentingnya perlindungan dan pembinaan anak di lembaga tersebut, di tengah hanya ada 33 LPKA yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Di Jawa Tengah, LPKA Purworejo menjadi satu-satunya lembaga yang melayani 35 kabupaten/kota.

“Anak-anak binaan LPKA berhak mendapatkan layanan sesuai dengan Pasal 12 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Layanan tersebut meliputi hak menjalankan ibadah, perawatan jasmani dan rohani, pendidikan, serta kegiatan rekreasional. Selain itu, anak-anak juga berhak atas pelayanan kesehatan yang layak, informasi, bantuan hukum, dan perlakuan manusiawi yang melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan. LPKA Purworejo berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang bermakna. Kami bekerja bukan hanya menggugurkan kewajiban, tetapi memiliki tanggung jawab moral untuk membuktikan bahwa pendidikan di LPKA setara dengan pendidikan di luar,” ujar Arif.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, LPKA menerbitkan 12 Kartu Indonesia Pintar bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan telah meluluskan 11 anak dari program kejar paket C.

Selain itu, anak-anak dibekali keterampilan melalui kegiatan kepramukaan dan modul pembelajaran khusus untuk anak yang berhadapan dengan hukum.

LPKA juga aktif memfasilitasi hak politik anak, termasuk pembuatan KTP dan partisipasi dalam kegiatan Pemda, seperti seleksi calon Paskibra di Kabupaten Purworejo, untuk menghargai dan melibatkan mereka dalam kegiatan sosial.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm