Sampai Kapan Orang Tua Wajib Menafkahi Anak, Ini Jawaban Menurut Islam

19 September 2024 22:57 WIB
Illustrasi memberi nafkah
Illustrasi memberi nafkah ( Freepik)

Sonora.ID – Berikut ulasan selengkapnya mengenai “Sampai Kapankan Orangtua Wajib Menafkahi Anak, Ini Jawaban Menurut Islam”.

Nafkah adalah salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang ayah dan juga suami. Kewajiban memberi nafkah terhadap istri dan juga anak bahkan diabadikan oleh Allah didalam Al-Quran.

Hal ini sebagaiman tertuang didalam surah Al-Baqarah ayat 233:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنّ بِالْمَعْرُوفِ 

Artinya: “Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.”

Tidak hanya itu, Ibnu Mundzir rahimahullah berkata:

Baca Juga: Doa Sebelum dan Sesudah Bekerja, Minta Keberkahan dalam Mencari Nafkah

“Para ulama yang kami hafal pendapatnya bersepakat bahwa seorang laki-laki wajib menafkahi anak-anaknya yang masih kecil yang tidak punya harta. Karena anak dari seseorang adalah bagian darinya, si anak adalah bagian dari bapaknya. Maka sebagaimana ia wajib menafkahi dirinya sendiri dan keluarganya, ia juga wajib menafkahi dirinya dan bagian dari dirinya (yaitu anaknya)” (Al-Mughni, 8/171).

Dalam Islam, memberikan nafkah adalah beban syara’ yang bernilai kasih sayang. Kadar dalam menafkahi anak tidak diukur dalam nominal uang saja, karena setiap kebutuhan anak tentunya berbeda-beda.

Lalu sampai Kapankah seorang ayah harus menafkahi anaknya? Hal ini sebagaimana diterangan yang terdapat dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri:

فالغني الصغير او الفقير الكبير لا تجب نفقته – إلى أن قال - وقد استفيد مما تقدم ان الولد القادر على الكسب اللائق به لا تجب نفقته بل يكلف الكسب بل قد يقال انه داخل في الغني المذكور. ويستثنى ما لو كان مشتغلا بعلم شرعي ويرجى منه النجابة والكسب يمنعه فتجب حينئذ ولا يكلف الكسب  

“Anak kecil yang kaya atau orang baligh yang fakir tidak wajib (bagi orang tua) menafkahi mereka. Dan dapat pahami bahwa anak yang mampu bekerja yang layak baginya tidak berhak lagi menerima nafkah, sebaliknya ia (justru) dituntut untuk bekerja. Bahkan, ada pendapat yang mengatakan bahwa anak yang mampu bekerja ini masuk kategori anak yang kaya. Dikecualikan ketika anak yang telah mampu bekerja ini sedang mencari ilmu syara’ dan diharapkan nantinya akan menghasilkan kemuliaan (dari ilmunya) sedangkan jika ia bekerja maka akan tercegah dari rutinitas mencari ilmu, maka dalam keadaan demikian ia tetap wajib untuk dinafkahi dan tidak diperkenankan untuk menuntutnya bekerja.” (Syekh Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, juz 2, hal. 187)  

Ketentuan di atas adalah ketentuan baku perihal batas menafkahi anak sesuai dengan rumusan para ulama’ yang kompeten, meski begitu alangkah baiknya dalam penerapannya, orangtua tetap mempertimbangkan kondisi anak tentang kesiapan mereka untuk hidup mandiri, jika memang secara mental anak belum siap, atau ia masih belum menemukan pekerjaan yang layak baginya, maka bijaknya orangtua dalam keadaan demikian tetap memberi nafkah pada anaknya, meskipun hal ini tidak wajib, hal ini mereka lakukan dengan tetap mendorong anak agar selalu berusaha hidup secara mandiri.

Baca Juga: 20 Contoh Ucapan Purna Tugas Guru yang Penuh Harapan dan Doa

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm