Perpusnas Gelar SSKCKR Bentuk Apresiasi Karya Anak Bangsa

20 September 2024 06:11 WIB
Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas Mariana Ginting
Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas Mariana Ginting ( Dok Perpusnas)

Jakarta,Sonora.Id - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) mengapresiasi penerbit, produsen karya rekam, serta masyarakat atas kepatuhan dan dukungannya dalam mengimplementasikan pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR).

Apresiasi diberikan dalam Pekan Penghargaan Pelaksanaan SSKCKR yang diselenggarakan setiap tahun oleh Perpusnas dengan memberikan penghargaan untuk pelaksana serah yakni penerbit dan produsen karya rekam, serta penulis buku. Adapun hal ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam melaksanakan amanat pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR.

Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas Mariana Ginting menyatakan penghargaan ini juga merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan usaha penerbit, produsen karya rekam, dan masyarakat dalam melestarikan karya terbaik anak bangsa guna menunjang keberlangsungan pembangunan bangsa di masa mendatang.

“Tema kegiatan pekan penghargaan kali ini adalah Melangkah Bersama, Membangun Kreativitas Anak Bangsa. Tema ini dapat diartikan bahwa penulis, penerbit dan perpustakaan harus bisa melangkah bersama, bersinergi dan berkolaborasi untuk memotivasi, memfasilitasi, dan mengapresiasi karya-karya anak bangsa,” jelasnya dalam Pekan Penghargaan SSKCKR yang diselenggarakan di Jakarta, pada Kamis (19/9/2024).

Dia menambahkan, pemberian penghargaan yang diberikan kepada penulis buku untuk karya terbaiknya, dimaksudkan memberikan dorongan atau motivasi kepada mereka. “Sehingga bisa secara konsisten menghasilkan karya berupa buku-buku berkualitas, yang diharapkan dapat menumbuhkan budaya literasi, karena sejatinya para penulis adalah pahlawan literasi bangsa,” tuturnya.

Pemberian penghargaan kepada pelaksana serah, dalam hal ini penerbit dan produsen karya rekam, dimaksudkan untuk memberikan apresiasi atas partisipasi aktif para pelaksana serah dalam pelaksanaan SSKCKR. “Sehingga usaha pelestarian karya anak bangsa dapat terlaksana,” ujarnya.

Disebutkan bahwa jumlah penerbit di Indonesia mencapai 9.996 penerbit pada 2023. Sementara jumlah koleksi karya cetak dan karya rekam mencapai 399.435 eksemplar.

"Nah ini luar biasa, bapak dan ibu. Saya melihat banyaknya penerbit kita ini, kalau kita tidak menulis, tentu penerbit kita ini juga akan mati. Mari kita sama-sama menjaga bagaimana biar penulis jalan, penerbit jalan, dan juga pembacanya terus meningkat sehingga literasi di Indonesia bisa lebih meningkat lagi," urainya.

Pelaksanaan SSKCKR merupakan proses penyerahan karya dari pelaksana serah yakni penerbit, produsen karya rekam, lembaga negara, kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, perguruan tinggi serta pemerintah daerah dan DPRD untuk selanjutnya dikelola sesuai dengan standar yang berlaku oleh Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi selaku pelaksana simpan. Kegiatan ini dilakukan guna menyelamatkan dan melestarikan seluruh karya anak bangsa sebagai hasil budaya bangsa yang didasari oleh UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR.

Sementara itu, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas Emyati Tangke Lembang menjelaskan terselenggaranya kegiatan tahunan ini dapat meningkatkan penghimpunan koleksi deposit nasional. Dia berharap tema yang diambil dapat menjadi sumber inspirasi bagi pelaksana serah.

“Tema ini diharapkan dapat menjadi semangat dan inspirasi bagi seluruh penulis, penerbit, produsen karya rekam, dan penikmat karya dalam menciptakan dan mengapresiasi karya-karya kreatif di tengah pesatnya kemajuan dunia,” tuturnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm