Palembang, Sonora.ID - Tahapan Pilkada 2024 memasuki proses pemeriksaan bakal pasangan calon. Sebelumnya sejumlah kandidat mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing termasuk di Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Andika Pratama Jaya, mengungkapkan tanggal 22 September 2024 KPU akan menetapkan pasangan calon Gubernur, Bupati dan Walikota.
Setelah ditetapkan, KPU akan mengundang semua calon untuk pengundian nomor urut di kantor KPU Sumsel tanggal 23 September 2024 mulai pukul 19.30 WIB.
"Setelah tahapan pendaftaran, tahapan pemilu selanjutnya adalah penetapan pasangan calon Gubernur, Bupati dan Walikota tanggal 22 September 2024 dan besoknya tanggal 23 September 2024 ke semua pasangan calon diundang ke Kantor KPU Sumsel untuk pengundian nomor urut," ungkap Andika.
Baca Juga: Sekda Edward Candra Lantik 47 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemprov Sumsel
Setelah pengundian Andika menegaskan sebelum pelaksanaan kampanye dimulai tanggal 25 September 2024 harus terlebih dahulu menyerahkan daftar tim kampanye.
"Kampanye itu harus punya penanggung jawab oleh sebab itu pasangan calon ĥarus menyerahkan tim kampanye, dan kami akan menyerahkan jadwal kepada penanggung jawab tim kampanye sebelum kampanye dimulai," tegas Andika.
Selain itu Andika juga menjelaskan mekanisme dan bentuk kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon, sesuai dengan Undang-undang no. 10 2016.
"Metode kampanye yang akan dilakukan pasangan calon yaitu pertemuan terbatas, debat publik, pemasangan alat peraga, kemudian selain bentuk metode kampanye tersebut ada juga pemasangan iklan di media massa cetak dan elektronik dari tanggal 10 sampai dengan 23 September 2024, kalau sekarang lebih banyak pertemuan dahulu baru sètelah itu beriklan," jelas Andika.
Baca Juga: Pasangan Matahati Daftar sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel di Hari Terakhir
Andika menambahkan saat ini kampanye rapat umum jarang dilakukan oleh pasangan calon, tetapi pasangan calon memanfaatkan media sosial yang harus didaftarkan ke KPU Sumsel.
Sebanyak 20 akun pada masing-masing platform untuk berkampanye dan mendatangi tempat-tempat yang berpotensi dan untuk larangan kampanye tidak ada perubahan, tempat-tempat seperti sekolah dan rumah ibadah tidak boleh untuk kampanye kecuali kampus diperbolehkan bila mendapatkan izin kampus tersebut.
"Masing masing pasangan calon bila akan berkampanye melalui media sosial harus mendaftarkan terlebih dahulu ke KPU Sumsel dengan syarat hanya 20 akun per platform yang boleh didaftarkan ke KPU Sumsel," tutup Andika.
Penulis: Achmad Aulia