Jakarta, Sonora.ID - Beberapa waktu lalu BPK RI mengungkapkan hasil audit investigasi yang mengungkapkan adanya tindakan dugaan korupsi yang dilakukan oleh jajaran direksi PT Indofarma Tbk.
Dugaan itu berasal dari korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, berinisial AP, serta dua tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023, dan Head of Finance IGM.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan terjadinya kerugian negara di PT Indofarma Tbk sebesar Rp 371 miliar.
Merespon hal ini, Direktur Utama PT Indofarma Tbk Yeliandriani, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Perseroan berkomitmen menjaga kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam menghadapi kasus ini," tegas Yeliandriani, dikutip dari siaran pers Bio Farma selaku induk Holding BUMN Farmasi, Jumat (20/9/2024).
Lebih lanjut, Yeliandriani menyatakan bahwa proses hukum yang melibatkan mantan Direktur Utama dan dua pejabat lainnya, tidak akan mengganggu operasional Perseroan.
"Kami tetap berfokus pada Rencana Penyehatan dan Penyelamatan Perusahaan, termasuk restrukturisasi keuangan dan reorientasi bisnis untuk memperkuat fondasi perusahaan," jelasnya.
Selain itu, Yeliandriani juga menegaskan bahwa PT Indofarma Tbk komitmen untuk mendukung Kementerian BUMN dalam menciptakan lingkungan usaha yang bersih dan bebas korupsi.
"Menteri BUMN, Pak Erick Thohir, telah menyampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan negara. Kami akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN," tegasnya.
Baca Juga: Sempat Ramai di Medsos, Indofarma Sudah Tuntaskan Pembayaran THR Seluruh Karyawannya
Diketahui kasus ini terungkap melalui audit investigasi BPK RI, yang merupakan bagian dari program Bersih-Bersih BUMN yang diinisiasi oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Program ini bertujuan untuk memperkuat kinerja dan tata kelola BUMN, dengan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan korupsi yang merugikan negara.
"Kasus ini menjadi langkah penting dalam upaya membersihkan BUMN dari praktik korupsi, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah untuk memastikan BUMN berfungsi sebagai pilar ekonomi yang bersih dan transparan," tutup Yeliandriani.