Manado, Sonora.ID - Komisi pemilihan umum provinsi sulawesi utara menggelar penyerahan salinan surat keputusan penetapan pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur sulawesi utara tahun 2024 di four point hotel manado, minggu (22/09/24).
Ketua kpu sulut kenly poluan menjelaskan berdasarkan berita acara pleno tertutup tersebut kemudian mengeluarkan keputusan komisi pemilihan umum provinsi sulawesi utara no.178 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi sulawesi utara tahun 2024 yang setelah ini akan diserahkan salinannya.
Ia menambahkan berdasarkan keputusan tersebut ketiga pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat dan sudah bisa mengikuti berbagai kegiatan program yang dilaksanakan dalam semua tahapan yang direncanakan kpu termasuk menjadi peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi sulawesi utara tahun 2024.
Sementara itu salman saelangi selaku ketua divisi teknis penyelenggaraan kpu sulut menyampaikan pemaknaan konferensi pers hari ini bahwa bakal pasangan calon yang hari ini diresmikan jadi calon atau pasangan calon yang sebelumnya bakal pasangan calon.
Salman menambahkan kehadiran tiga pasangan calon hari ini menerima dokumen salinan sk penetapan hasil pasangan calon pada pemilihan dan wakil gubernur tahun 2024 hal pertama yang disampaikan dalam konferensi pers adalah proses tanggapan masyarakat sebagai keterbukaan publik namun dalam prosesnya tanggapan masyarakat ini ada hal-hal yang kemudian memang bukan merupakan syarat calon ini tentunya tidak di lanjutkan untuk klarifikasi kepada calon.
Yang kedua terhadap penanggap yang kemudian tidak beridentitas diri jelas hal ini juga tidak di lanjutkan karena tidak memenuhi syarat dalam konteks penanggap atau yang memberi tanggapan.
Tentu yang dapat dilanjutkan adalah secara formil tanggapan itu mempunyai identitas jelas siapa penanggapnya kemudian dalam konteks syarat calon kenapa dalam konteks syarat calon tanggapan ini kan di klarifikasi setelah diklarifikasi tentunya ada opsi juga dalam silon kalau di klarifikasi seandainya memenuhi syarat, memenuhi syarat calon yang mana sebaliknya seandainya juga tidak memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat, syarat calon yang mana sehingga kenapa ruang fokusnya tanggapan tersebut ada di syarat calon.
Ketika ada misalnya satu syarat calon tidak memenuhi syarat akan mempengaruhi terhadap kesimpulan akhir tidak memenuhi syarat secara keseluruhan.
disamping itu salman juga menuturkan tanggapan masyarakat yang bertanya bagaimana pengumuman terhadap status mantan terpidana? Apakah kemudian ini sudah dilakukan dengan benar atau belum.
Hal ini diklarifikasi oleh kpu sulut kepada calon dan media dan hasil klarifikasi sudah sesuai melalui sistem silon.
Selanjutnya ada model-model penanggap yang menanyakan apakah calon harus berdomisili 5 tahun di provinsi di sulawesi utara supaya sah jadi calon?
Selanjutnya salman menjelaskan ini dikategorikan tidak ada di syarat calon karena memang tidak ada syarat bagi calon kepala daerah itu berdomisili 5 tahun di daerahnya karena syarat calon kalau status warga negaranya atau identitasnya hanya statusnya adalah wni saja, yang tidak boleh kecuali wna.