Sonora.ID - Menjelang pergantian bulan, banyak orang mulai mencari tahu apakah ada tanggal merah di bulan Oktober 2024 atau tidak.
Hal ini dilakukan untuk merencanakan bepergian atau libur bersama sanak keluarga.
Penetapan hari libur sebenarnya sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2024.
SKB 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjadi rujukan hari libur dan cuti bersama bagi masyarakat Indonesia.
Selain itu, SKB 3 Menteri juga dapat menjadi pedoman bagi pelaku ekonomi, perusahaan swasta, maupun lembaga pemerintah.
Baca Juga: Daftar Wilayah Waspada Hujan pada 24-25 September 2024
Tanggal Merah Bulan Oktober 2024
Merujuk pada SKB 3 Menteri, terdapat 27 hari libur sepanjang 2024.
Hari libur ini terdiri dari 17 hari libur nasional dan sepuluh hari cuti bersama.
Dalam SKB tersebut, tidak ada tanggal merah di bulan Oktober 2024.