KPU Kubu Raya Tetapkan Nomor Urut Ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati

24 September 2024 12:40 WIB
KPU Kabupaten Kubu Raya menggelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2024, di Hotel Alimoer, Kubu Raya, Senin (23/9/2024).
KPU Kabupaten Kubu Raya menggelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2024, di Hotel Alimoer, Kubu Raya, Senin (23/9/2024). ( Wilhelmus Triputra)

Kubu Raya, Sonora.ID – KPU Kabupaten Kubu Raya menggelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2024, yang diselenggarakan di Hotel Alimoer, Kubu Raya, Senin (23/9/2024).

Dari hasil pengundian nomor urut paslon tersebut, KPU Kubu Raya akhirnya menetapkan  nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya yang akan berkontestasi pada Pilkada Serentak 2024, November mendatang.

Pasangan Calon Rosalina – Marijan mendapatkan nomor urut 1, kemudian Pasangan Calon Sujiwo – Sukiryanto mendapatkan nomor urut 2, dan Pasangan Calon Rusman Ali – Mochammad Fachri mendapatkan nomor urut 3.

Pantauan Sonora.ID, para pendukung dari masing-masing paslon tampak saling meneriakkan yel - yel khas masing - masing dalam mendukung paslon mereka.

Ketua KPU Kubu Raya, Kasiono mengatakan setelah penetapan nomor urut paslon selanjutnya pada tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024 masuk masa kampanye, dan jadwal waktu kampanye masih akan dibahas bersama LO dari masing - masing Paslon.

"Kampanye besar hanya satu kali dan selebihnya paslon disilahkan melakukan kampanye dengan tatap muka, dialog, dan lainnya yang harus melapor ke Polisi untuk mendapatkan izin, "ungkap Kasiono.

Baca Juga: KPU Kubu Raya Gelar Pleno Penetapan DPT Tingkat Kabupaten

Setelah penetapan nomor urut paslon, kegiatan dilanjutkan dengan deklarasi damai dengan tujuan menguatkan proses demokrasi dengan cara menjaga kebersamaan. Tidak ada isu SARA dan konflik atau benturan di masyarakat.

"Ada tiga poin yang dideklarasikan untuk paslon, "imbuh Kasiono.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan menambahkan juga bahwa sesuai dengan peraturan KPU No. 13 Tahun 2024 memang dalam ketentuan PKPU tersebut dijelaskan untuk kampanye memang tanpa zonasi.

"Sehingga untuk wilayah kampanye sesuai wilayah kabupaten/kota dan provinsi, "kata Encep.

Jadwal yang ada dalam PKPU adalah menyangkut rapat umum, dari jam 9 pagi sampai dengan jam 18 sore. Kemudian itu hanya satu kali kesempatan yang diberikan kepada paslon melakukan kampanye, rapat umum  atau pertemuan terbatas.

"Semuanya diserahkan kepada tim kampanye masing  - masing untuk meminta izin dan direstui kemudian dikeluarkan STTP dari pihak Kepolisian, "ujarnya.

Baca Juga: Sosialisasi MKJP Demi Wujudkan Keluarga yang Berkualitas

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm