Pj Gubernur Sumsel Lantik Pjs dan Plt Bupati di Empat Kabupaten untuk Pastikan Kelancaran Pilkada 2024

24 September 2024 13:10 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, S.H, M.S.E, melantik tiga Pejabat Sementara (Pjs) Bupati untuk kabupaten OKU Timur, Ogan Ilir, dan Musi Rawas, serta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), dalam sebuah acara di Griya Agung Palembang pada Selasa pagi (24/9/2024).
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, S.H, M.S.E, melantik tiga Pejabat Sementara (Pjs) Bupati untuk kabupaten OKU Timur, Ogan Ilir, dan Musi Rawas, serta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), dalam sebuah acara di Griya Agung Palembang pada Selasa pagi (24/9/2024). ( Humas Pemprov Sumsel)

Palembang, Sonora.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, S.H, M.S.E, secara resmi melantik tiga Pejabat Sementara (Pjs) Bupati untuk kabupaten OKU Timur, Ogan Ilir, dan Musi Rawas, serta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), dalam sebuah acara di Griya Agung Palembang pada Selasa pagi (24/9/2024).
 
Pjs Bupati yang dilantik adalah Prof Edward Juliarta untuk OKU Timur, Kurniawan Abadi untuk Ogan Ilir, dan Deva Octavianus Coriza untuk Musi Rawas. Sementara itu, Inayatullah dilantik sebagai Plt Bupati Muratara.
 
Setelah pelantikan para pejabat tersebut, Pj Ketua TP PKK Sumsel, Melza Elen Setiadi, juga melantik Pjs Ketua TP PKK di masing-masing kabupaten.
 
Mereka yang dilantik adalah Ny. Tri Hartati Kurniawan, SE., M.Si sebagai Pjs Ketua TP PKK Ogan Ilir, Ny. Hj. Renny Edward Juliarta, SE.Ak., MM sebagai Pjs Ketua TP PKK OKU Timur, Ny. Evi Zurviana Azom Deva, SE., M.Pdi sebagai Pjs Ketua TP PKK Musi Rawas, dan Desi Inayatullah sebagai Plt Ketua TP PKK Musi Rawas Utara.
 
 
Dalam sambutannya, Elen Setiadi menegaskan bahwa penunjukan para Pjs dan Plt ini bertujuan agar roda pemerintahan di kabupaten OKU Timur, Ogan Ilir, Musi Rawas, dan Muratara tetap berjalan normal selama bupati definitif sedang cuti untuk mengikuti tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024.
 
"Tugas Pjs dan Plt ini bersifat sementara, dan mereka diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab selama masa cuti bupati definitif," ujar Elen.
 
Elen juga menekankan agar para Pjs dan Plt Bupati dapat bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, terutama dalam persiapan pelaksanaan Pilkada. Selain itu, Elen mengingatkan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam proses Pilkada.
 
"Jabatan Pjs dan Plt ini hanya berlaku sekitar dua bulan. Mereka harus tetap menjalankan tugas pemerintahan dan berperan aktif dalam persiapan Pilkada, serta menjaga netralitas dengan mengajak seluruh ASN untuk bersikap netral," tutupnya.
 
 
Penulis Achmad Aulia

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm