Manado, Sonora.ID - Balai Besar POM di Manado hari ini menggelar Forum Keterbukaan Informasi Publik dan Sosialisasi Peraturan BPOM No.16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Supplemen Kesehatan yang berlokasi di Aston Hotel, Manado.Rabu, (25/09/24).
Agus Yudi Prayudana Kepala Balai Besar POM di Manado dalam sambutannya mengatakan sebagai bagian publik dan informasi di bidang obat dan makanan memegang peranan strategis untuk mendukung efektivitas sistem pengawasan obat dan makanan dalam mewujudkan obat dan makanan aman, bermutu dan berdaya saing.
Sebagai Badan publik informatif BBPOM di Manado senantiasa berkomitmen untuk memperkuat keterbukaan informasi publik sesuai amanah undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Selanjutnya Agus Yudi menuturkan pada 4 tahun terakhir Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Manado mendapatkan predikat badan publik informatif pada tahun 2023 mendapatkan peringkat pertama untuk kategori lembaga pemerintah non kementerian,”tuturnya.
Agus Yudi menambahkan kegiatan BBPOM di Manado hari ini mengangkat tema Kolaborasi Pentahelix yaitu sebuah kerjasama antara Badan POM dengan masyarakat, pelaku usaha, media, dan akademisi gaung besarnya adalah untuk meningkatkan partisipasi dalam pengawasan obat dan makanan sebagai wujud pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik yang mengandung tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, akuntabel, dan efisien.
Ada beberapa hal upaya yang dilakukan BBPOM di manado terkait keterbukan informasi publik yakni yang pertama melalui regulasi peraturan badan POM no 33 tahun 2022 tentang standar layanan informasi publik, kedua melalui penerapan teknologi informasi, dan yang ketiga melakukan monitoring dan evaluasi yaitu pemeringkatan keterbukaan informasi publik.
Sementara itu dilokasi yang samaTruly Kerap selaku anggota komisioner KPID Sulut menuturkan bahwa pengawasan terhadap media penyiaran tentang obat dan makanan sejauh ini lembaga penyiaran sudah sangat selektif dan diolah sebaik mungkin baik itu iklan maupun tayangan tetapi mungkin yang banyak di lapangan adalah salah kaprah informasi. Oleh karena itu jika ada laporan penyalahgunaan obat dan makanan mohon kerjasamanya baik dengan masyarakat dan media untuk sama-sama mengawasi tolonglah jangan pelit-pelit informasi ”tutur Truly.
Truly juga mengatakan jika ada media penyiaran melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi surat teguran terlebih dahulu bahkan dapat dituup sementara tentunya itu mengacu pada aturan P3SPS tahun 2009 yang merupakan standar penyiaran.
Selanjutnya Maudy. M Mamangkey Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Utara sangat memberikan apresiasi kepada BBPOM di Manado atas terselenggaranya kegiatan ini. Maudy mengatakan terkait tentang keterbukaan informasi publik dari BBPOM diharapkan terus mengedukasi kepada masyarakat tentang obat, makanan dan kosmetik yang dilarang, karena informasi itu adalah hak anda untuk tahu,”pungkasnya.
Turut hadir dari instansi vertikal dan stake holder terkait yakni dinas kesehatan, akademisi, pelaku usaha, apoteker, farmasi dan insan pers.
Penulis: Steve Rawis
Baca Juga: Kampanyekan QRIS Ke Seluruh Kabupaten/Kota BI Sulut Dukung Pemilihan Nyong Noni Sulut 2024