APBN Sulut Surplus 1.819,5 M dan Jadi Penyumbang Pajak Terbesar Sektor Industri Listrik Tenaga Uap

29 September 2024 11:15 WIB
APBN SULUT SURPLUS 1.819,5 M DAN PENYUMBANG PAJAK TERBESAR DITOPANG SEKTOR INDUSTRI LISTRIK TENAGA UAP LAHENDONG 83,72% (yoy)
APBN SULUT SURPLUS 1.819,5 M DAN PENYUMBANG PAJAK TERBESAR DITOPANG SEKTOR INDUSTRI LISTRIK TENAGA UAP LAHENDONG 83,72% (yoy) ( )

Penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Utara didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) yang
mencakup 58,67% dari total penerimaan atau sebesar Rp1.444,059 miliar. Penerimaan pajak
dengan kontribusi terbesar selanjutnya disusul oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan total kontribusi sebesar 38,27% atau senilai
Rp989,2 miliar.

Melanjutkan data yang telah dipaparkan, Hari mengatakan bahwa penerimaan perpajakan di
Provinsi Sulawesi Utara masih ditopang oleh sektor Administrasi Pemerintahan sebesar
24,54% atau senilai Rp578,536 miliar. Untuk pertumbuhan terbesar dipegang oleh sektor
Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin sebesar 83,72% (yoy) atau senilai
Rp51,173 miliar.

Sektor tersebut mengalami pertumbuhan disebabkan peningkatan pembayaran pajak dari industri listrik tenaga uap di wilayah Lahendong.

Sementara itu, pada sektor Pertambangan dan Penggalian (Rp159,602 miliar, penurunan -
14,55) serta sektor Industri Pengolahan (Rp155,369 miliar) mengalami perlambatan karena berkurangnya pembayaran PBB Pertambangan dan masih belum stabilnya harga komoditas Kopra di Bitung dan Kotamobagu.

Selain dari sisi penerimaan perpajakan di wilayah Sulawesi Utara, Kantor Wilayah DJP
Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) telah
memulai pengenalan Core Tax Administrasion System (CTAS). Coretax adalah sistem inti
administrasi perpajakan yang sedang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka Reformasi Perpajakan di bidang Teknologi Informasi dan Basis Data.

Untuk mengenalkan aplikasi tersebut, Kanwil DJP Suluttenggomalut telah mengajak Wajib
Pajak Orang Pribadi di Sulawesi Utara untuk mengikuti Edukasi Coretax. Edukasi ini telah
berjalan mulai 15 Agustus 2024 hingga 18 September 2024. Diharapkan, edukasi ini dapat
meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap sistem perpajakan yang baru serta
mendukung penerapan Coretax yang akan berlaku di seluruh Indonesia

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm