Penulis: Steve Rawis
Manado – Sonora.ID Kementerian Keuangan Kemenkeu Satu Provinsi Sulawesi
Utara (Kemenkeu Satu Sulut) baru saja menyiarkan program Bacirita APBN: ALCo Regional Sulawesi Utara (Rabu, 25/9). Kegiatan press conference ini untuk menyampaikan hasil
evaluasi penerimaan dan kinerja Sulawesi Utara hingga 31 Agustus 2024.
Dihadiri oleh masing-masing perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Utara,
kegiatan ini diadakan secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams. Kegiatan yang
merupakan inisiasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb)
Sulawesi Utara ini merupakan upaya untuk menguatkan peran Kementerian Keuangan
sebagai representasi kebijakan fiskal pemerintah pusat di daerah.
Para peserta yang hadir berasal dari perwakilan Kementerian Keuangan Satu Sulawesi Utara.
Di antaranya adalah Kanwil DJPb Sulawesi Utara, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil
DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Kanwil Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai (Kanwil DJBC) Sulawesi Bagian Utara, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (Kanwil DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, dan Balai
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Manado.
Dalam kegiatan tersebut, Hari Utomo, Kepala Kanwil DJPb Sulawesi Utara, menyampaikan
bahwa pendapatan yang terealisasi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) Regional Sulawesi Utara hingga Agustus 2024 adalah senilai Rp3.415,8
miliar. Total Pendapatan Negara ini didapat dari Penerimaan Perpajakan sebesar
Rp2.502,44, miliar dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp913,36 miliar.
Angka realisasi ini sudah sebesar 61,5% dari target Pendapatan Negara sebesar Rp5,554 triliun.
Sementara untuk Belanja Negara telah terealisasi sebesar Rp14.826,07 miliar. Transfer ke
Daerah berada di tingkat pertama dalam total realisasi Belanja Negara, yaitu sebesar
Rp8.985,25 miliar. Sementara untuk realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp5.840,82
miliar. Atas dasar itu, Belanja Negara Regional Sulawesi Utara telah direalisasikan sebesar
62,85% dari Pagu Belanja Negara sebesar Rp23.587,81 miliar.
Baca Juga: Kolaborasi Antara BI Sulut dan Pemda Berhasil RaihPenghargaan TP2DD Wilayah Sulawesi
Untuk Kinerja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Utara hingga Agustus
2024, realisasi Pendapatan Daerah menyentuh nilai Rp10.670,56 miliar atau 61,83% dari
target sebesar Rp17.258,93 miliar. Lalu untuk realisasi Belanja Daerah berada di nilai
Rp8.851,06 miliar atau menyentuh 51,68% dari Pagu Belanja Daerah sebesar Rp17.127,54
miliar. Dengan kondisi ini, maka APBD Sulawesi Utara mengalami surplus sebesar Rp1.819,5
miliar.
Hari lalu melanjutkan realisasi untuk Pendapatan Perpajakan di Sulawesi Utara. Dari hasil
evaluasi tersebut, diketahui bahwa realisasi penerimaan pajak Provinsi Sulawesi Utara pada
bulan Agustus 2024 mencapai Rp321,864 miliar.
Realisasi tersebut menjadikan total
penerimaan pajak Provinsi Sulawesi Utara sampai dengan akhir Agustus 2024 mencapai
Rp2.461,187 miliar. Raihan ini menjadikan capaian persentasenya sebesar 57,72% dari target penerimaan 2024 sebesar Rp4.264,357 miliar.
Penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Utara didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) yang
mencakup 58,67% dari total penerimaan atau sebesar Rp1.444,059 miliar. Penerimaan pajak
dengan kontribusi terbesar selanjutnya disusul oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan total kontribusi sebesar 38,27% atau senilai
Rp989,2 miliar.
Melanjutkan data yang telah dipaparkan, Hari mengatakan bahwa penerimaan perpajakan di
Provinsi Sulawesi Utara masih ditopang oleh sektor Administrasi Pemerintahan sebesar
24,54% atau senilai Rp578,536 miliar. Untuk pertumbuhan terbesar dipegang oleh sektor
Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin sebesar 83,72% (yoy) atau senilai
Rp51,173 miliar.
Sektor tersebut mengalami pertumbuhan disebabkan peningkatan pembayaran pajak dari industri listrik tenaga uap di wilayah Lahendong.
Sementara itu, pada sektor Pertambangan dan Penggalian (Rp159,602 miliar, penurunan -
14,55) serta sektor Industri Pengolahan (Rp155,369 miliar) mengalami perlambatan karena berkurangnya pembayaran PBB Pertambangan dan masih belum stabilnya harga komoditas Kopra di Bitung dan Kotamobagu.
Selain dari sisi penerimaan perpajakan di wilayah Sulawesi Utara, Kantor Wilayah DJP
Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) telah
memulai pengenalan Core Tax Administrasion System (CTAS). Coretax adalah sistem inti
administrasi perpajakan yang sedang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka Reformasi Perpajakan di bidang Teknologi Informasi dan Basis Data.
Untuk mengenalkan aplikasi tersebut, Kanwil DJP Suluttenggomalut telah mengajak Wajib
Pajak Orang Pribadi di Sulawesi Utara untuk mengikuti Edukasi Coretax. Edukasi ini telah
berjalan mulai 15 Agustus 2024 hingga 18 September 2024. Diharapkan, edukasi ini dapat
meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap sistem perpajakan yang baru serta
mendukung penerapan Coretax yang akan berlaku di seluruh Indonesia