Usai Dilantik, Minsen Nahkodai Sementara DPRD Kalbar

1 Oktober 2024 10:32 WIB
Minsen, S.H.  (Wilhelmus Triputra)
Minsen, S.H. (Wilhelmus Triputra) ( )

Pontianak, Sonora.ID - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Masa Jabatan 2024 - 2029 telah resmi dilantik dan melaksanakan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Senin (30/9/2024).

Sesuai ketentuan yang berlaku setelah pengambilan sumpah/janji berikutnya dibacakan surat keputusan tentang penunjukan ketua sementara.

Dalam hal ini anggota DPRD Provinsi Kalbar dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Minsen ditunjuk sebagai ketua sementara dan Subhan Nur dari Partai Nasdem sebagai wakil ketua sementara.

Penunjukan ketua sementara dan wakil sementara itu berdasarkan hasil perolehan kursi terbanyak satu dan dua sesuai aturan yang berlaku.

Dari total 65 anggota tersebut, PDIP menjadi partai pemenang dengan perolehan 13 kursi dan Partai Nasdem dengan 10 kursi.

Baca Juga: DPRD Kalbar Mengusulkan 3 Nama Calon Pj. Gubernur Kalbar

Minsen saat ditemui usai pelantikan mengharapkan sebagai anggota DPRD sudah tidak ada lagi yang namanya jarak dengan pemimpin. Apapun keseharian dari pemimpin bisa diteropong. 

"Kita berharap agar teman - teman DPRD bisa melaksanakan amanah dengan baik, tentu harapan - harapan ini bisa kita wujudkan, "ungkapnya kepada sejumlah media.

Menurutnya sebagai pemimpin harus melayani rakyat, kemudian menjaga citra diri serta kelakuan yang baginya dirasa agak berat untuk melakukan itu ketika 

menjadi pemimpin. Dia melanjutkan sebagai pemimpin tidak bisa sembarangan berbicara, harus menjaga pakaian, penampilan, karena semua dipantau.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm