Bawaslu Kota Malang Imbau Pasangan Calon Wali Kota untuk Hentikan 'Tebus Murah Sembako' yang Kurang Wajar

4 Oktober 2024 16:30 WIB
( )

Malang, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang mengeluarkan imbauan kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang untuk menghentikan kegiatan kampanye bertajuk "Sosialisasi dan Tebus Murah Sembako" yang kurang wajar.

Imbauan tersebut disampaikan setelah Bawaslu menilai bahwa kegiatan "Tebus Murah Sembako" tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat imbauan yang dikeluarkan, Bawaslu menyatakan bahwa meskipun kegiatan sosialisasi masih dapat dilaksanakan, mekanisme "Tebus Murah Sembako" dinilai melanggar aturan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Kegiatan kampanye yang diperbolehkan meliputi pertemuan terbatas, dialog tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga.

Baca Juga: Paman Birin Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor KPU dan Bawaslu Kalsel

Imbauan ini berlandaskan pada sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Bawaslu serta KPU yang mengatur tentang tahapan dan pelaksanaan kampanye.

Bawaslu mengingatkan bahwa seluruh kegiatan kampanye harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, guna menjaga integritas pemilihan umum.

Bawaslu juga mengingatkan bahwa pelaksanaan kampanye dapat dilakukan mulai dari 25 September hingga 23 November 2024, sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Dengan tegas, Bawaslu berharap pasangan calon dan tim kampanye dapat mematuhi semua peraturan yang ada demi terciptanya pemilihan yang adil dan transparan.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan semua peserta pemilihan dapat memahami dan melaksanakan kegiatan kampanye dengan cara yang sesuai, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan proses demokrasi di Kota Malang.

Baca Juga: Besok Mulai Kampanye, Bawaslu Kalsel Siagakan Seluruh Tim Panwaslu

Penulis: Rifqi Aniqo

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm