Diskan PPU Beri Bantuan Pakan Bagi Pokdakan

7 Oktober 2024 16:01 WIB
Dinas Perikanan Memberikan bantuan alat pengolahan pakan kepada kelompok pembudidaya ikan.
Dinas Perikanan Memberikan bantuan alat pengolahan pakan kepada kelompok pembudidaya ikan. ( (Ist))

Sonora.ID - Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan bantuan berupa alat pengolahan pakan kepada petani perikanan budidaya yang tergabung dalam Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan).

Kepala Dinas Perikanan - Rozihan Azward menjelaskan bantuan alat pengolahan pakan ini diberikan menyusul kesulitan para petani budidaya yang kesulitan mendapatkan pakan ikan. Sehingga dengan adanya alat tersebut petani tidak lagi bergantung pada pakan produksi pihak luar karena sudah bisa membuat pakan ikan sendiri.

Dengan adanya alat pengolahan pakan ikan ini, produksi mereka juga akan lebih hemat yang ujungnya akan meningkatkan keuntungan.

Rozihan mengatakan, sebagai langkah awal pihaknya memberikan alat pengolahan pakan ikan, selanjutnya diusahakan secara mandiri, sehingga kemandirian petani juga terbentuk.

Sebagai langkah tambahan, Dinas Perikanan PPU juga menggalakkan penanaman indigofera sebagai salah satu sumber bahan alami untuk pakan ikan air tawar. Indigofera, yang termasuk dalam kelompok tanaman kacangan dengan nama latin famili Fabaceae dan genus Indigofera, memiliki potensi tinggi sebagai pakan ikan karena kandungan nutrisinya yang kaya, terutama protein.

Baca Juga: Bantu Tingkatkan Pengolahan Pangan Berbasis Ikan Air Tawar, Diskan PPU Dukung Poklahsar

Dengan penanaman indigofera, diharapkan para petani tidak hanya mendapatkan pakan berkualitas, tetapi juga dapat mengurangi biaya produksi dan meningkatkan keberlanjutan usaha perikanan mereka. Langkah ini menunjukkan komitmen Dinas Perikanan untuk meningkatkan kesejahteraan petani perikanan serta mendukung pertumbuhan sektor perikanan secara berkelanjutan di Kabupaten PPU. (Adv)

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm