Sejumlah Bus di Kota Bandung Terjaring Razia Penertiban Klakson Telolet

8 Oktober 2024 07:32 WIB
Sejumlah Bus di Kota Bandung Terjaring Razia Penertiban Klakson Telolet.
Sejumlah Bus di Kota Bandung Terjaring Razia Penertiban Klakson Telolet. ( Sonora.ID/Indra Gunawan)

Bandung, Sonora.ID - Sempat viral hingga berbagai belahan dunia di beberapa tahun lalu, kini klakson telolet harus ditertibkan.

Di Kota Bandung, Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan jajaran Polrestabes Bandung, Polsek Gedebage, dan pihak kewilayahan menggelar operasi penertiban klakson telolet atau klakson tidak standar di kawasan Gedebage, tepatnya di Jalan SOR GBLA selama 2 hari, yaitu Sabtu dan Minggu tanggal 5 dan 6 Oktober 2024.

Di temui di Balai Kota Bandung, Senin (7/10/2024), Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menjelaskan, razia ini dilakukan untuk menertibkan penggunaan klakson telolet yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pasal 69.

"Regulasi ini mengatur ambang batas suara klakson, yaitu paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel," jelas Asep Kuswara.

"Para pelanggar itu kami kenai sanksi mulai dari pemutusan kabel klakson sampai tilang, ini agar tidak terulang dan jadi pwmbelajaran juga bagi pengemudi bus lain, di tempat lain yang ada teloletnya," kata Asep Kuswara.

Baca Juga: Universitas Pendidikan Indonesia Bandung Mulai Jaring Calon Anggota Majelis Wali Amanat (WMA) Baru

Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandung.

Asep Kuswara menuturkan, penggunaan klakson telolet yang melebihi ambang batas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga karena menyebabkan kebisingan yang berlebihan.

Selain itu, penggunaan klakson yang tidak standar juga dapat berdampak pada efisiensi sistem pengereman kendaraan, yang berpotensi menyebabkan rem blong.

"Jadi jangan sampai daya untuk membunyikan klakson, diambil dari angin. Karena daya angin ini erat fungsinya dengan sistem pengereman," tutur Asep Kuswara.

Diketahui dalam operasi yang digelar selama dua hari tersebut, petugas gabungan menindak tegas pelanggar dengan memberikan sanksi tilang serta mencabut modul klakson tidak standar yang ditemukan pada kendaraan.

Para pelanggar ini pun dikenai sanksi mulai dari pemutusan kabel klakson, hingga sanksi tilang. Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandung.

Diketahui pula, medio 2024 ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah menerbitkan imbauan bagi para sopir maupun operator bus untuk tidak memasang dan menggunakan klakson telolet.

Bahkan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga meminta dilakukannya penertiban terhadap armada bus menggunakan klakson berirama, atau telolet, karena salah satunya memiliki dampak membahayakan bagi anak-anak yang kerap mengejar-ngejar bus berklakson telolet.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm