Dinas Koperasi, UKM Perindag Monitoring Aktivitas Jual Beli Gas LPG 3 Kg

8 Oktober 2024 08:05 WIB
Kepala Bidang Perdagangan KUKMPRINDAG PPU, Marlina.
Kepala Bidang Perdagangan KUKMPRINDAG PPU, Marlina. ( Ist)

Penajam, Sonora.ID - Untuk Memastikan Harga Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Lakukan Monitoring Ke Para Agen dan Pangkalan LPG Guna Memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET)

Kepala Bidang Perdagangan KUKMPRINDAG PPU, Marlina, saat ditemui dikantornya mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengawasan atau monitoring terhadap aktivitas jual beli gas melon (LPG 3 kg).

“Langkah ini untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran, terutama terkait harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah."ungkapnya (04/10)

Lanjut Marlina mengungkapkan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan gas LPG 3 kg dengan harga sesuai distributor,

Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) juga melaksanakan operasi pasar di seluruh kecamatan di PPU,"ucapnya.

Baca Juga: DLH Usulkan Anggrek Hitam jadi Ikon PPU

Marlina menekankan pihaknya akan memberikan pengawasan ketat kepada para agen pemilik pangkalan yang menjual gas melon di atas HET.

Jika ditemukan akan diindikasikan pelanggaran, laporan akan segera diteruskan kepada pihak Pertamina untuk ditindaklanjuti.

Pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh dinas. tetapi juga dikoordinasikan dengan seluruh pihak baik camat, Para lurah, kepala desa, hingga ketua RT ikut dilibatkan agar seluruh agen pangkalan gas melon menjual dengan harga yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku."tutup nya. (Adv/DiskominfoPPU)

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm