Wonogiri, Sonora.ID-Sejumlah tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri menghadapi kesulitan dalam proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat nama mereka tercatut sebagai anggota partai politik (parpol).
Ketua Bawaslu Wonogiri, Joko Wuryanto, buka suara terkait masalah tersebut, serta memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak.
Nama beberapa tenaga honorer Pemkab Wonogiri dilaporkan tercantum sebagai anggota parpol tanpa sepengetahuan mereka. Akibatnya, mereka tidak bisa mendaftar dalam rekrutmen PPPK yang berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, salah satu syarat untuk mengikuti seleksi PPPK adalah tidak menjadi anggota parpol. Kasus ini terungkap ketika para honorer mengecek status mereka melalui situs infopemilu.kpu.go.id.
Ketua Bawaslu Wonogiri, Joko Wuryanto, menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa namanya dicatut dapat melaporkannya ke Bawaslu atau langsung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Disporapar Sukoharjo Perkenalkan Wisata Lokal pada Siswa Sekolah Dasar
Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, juga menjelaskan prosedur bagi masyarakat yang ingin mengajukan pencabutan nama dari keanggotaan parpol.
Kasus pencatutan nama tenaga honorer ini mencuat pada awal Oktober 2024, bersamaan dengan pembukaan rekrutmen PPPK. Pada 4 Oktober 2024, KPU Wonogiri mulai menerima laporan dari masyarakat yang namanya tercatut di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) KPU, yang menyebabkan mereka tidak dapat mendaftar sebagai PPPK.
Kasus ini terjadi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, di mana sejumlah tenaga honorer Pemkab menemukan nama mereka terdaftar sebagai anggota parpol melalui situs KPU. Masalah ini menjadi perhatian karena langsung memengaruhi proses pendaftaran PPPK di kabupaten tersebut.
Pencatutan nama terjadi karena data pribadi tenaga honorer dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak yang tidak diketahui. Ketua Bawaslu Wonogiri, Joko Wuryanto, menjelaskan bahwa belum jelas dari mana data tersebut diperoleh dan digunakan oleh parpol. Hal ini menyulitkan tenaga honorer dalam memenuhi syarat seleksi PPPK, karena status keanggotaan parpol dianggap melanggar ketentuan.
Joko Wuryanto menegaskan bahwa masyarakat yang namanya tercatut dapat melaporkannya ke Bawaslu atau KPU untuk klarifikasi. KPU Wonogiri menyediakan dua opsi, yakni memberikan tanggapan melalui situs infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke kantor KPU Wonogiri. Satya Graha menambahkan bahwa meskipun KPU dapat memfasilitasi pengaduan, kewenangan penuh untuk menghapus nama dari keanggotaan parpol ada pada parpol itu sendiri. KPU siap menghubungkan masyarakat dengan parpol terkait dan mempercepat proses klarifikasi.
Dengan demikian, masyarakat yang terdampak diharapkan segera melapor agar dapat mengikuti rekrutmen PPPK sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Penulis: Fransiska Dinda