Banjarmasin, Sonora.ID - Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi.
Statusnya dipastikan oleh Wakil Ketua KPK RI, Nurul Gufron, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (08/10) petang.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup," jelas Gufron dalam rilis resminya.
Selain Paman Birin, ada enam orang lainnya yang juga ditetapkan dan sudah terlebih dahulu dibawa ke Kantor KPK serta mengenakan rompi oranye.
Yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD), Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean (FEB), serta dua tersangka lain dari pihak kontraktor, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Baca Juga: KPK RI Gelar Konferensi Pers Terkait OTT di Kalimantan Selatan
Mereka bertujuh terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggaran negara dan perwakilannya di Provinsi Kalimantan Selatan.
Ada sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni satu buah kardus cokelat berisi uang tunai Rp1 miliar, satu buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp1,2 miliar, satu buah tas ransel warna hitam berisi uang Rp1 miliar, satu buah kardus warna kuning dengan foto Sahbirin Noor Rp800 juta, satu buah kardus bertuliskan ‘ATLAS’ berisi uang Rp1,2 miliar, satu buah kardus berisi uang Rp710 juta.
Dari tersangka YUL diamankan satu buah koper warna merah berisi uang tunai Rp1 miliar, satu buah koper warna pink berisi uang tunai Rp1,3 miliar, satu buah koper warna hijau bertuliskan ‘YUL 3’ berisi Rp1 miliar, satu buah koper warna hijau bertuliskan ‘YUL 4’ berisi uang Rp350 juta, empat bundel dokumen terkait perkara, dua lembar post-it berwarna kuning bertuliskan ‘Logistik Paman : Rp200 juta, logistik terdahulu Rp100 juta, logistik PPK 0,5 persen’.
Dari tersangka YUD diamankan satu lembar slip setoran transfer kliring Bank Kalsel dengan keterangan setoran tunai Rp600 juta.