DPMPTSP PPU Tindak Tegas Perusahaan Yang Tidak Melengkapi Perizinan

9 Oktober 2024 08:39 WIB
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila.
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila. ( Ist)

Penajam, Sonora.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) komitmennya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perizinan usaha di wilayah Benuo Taka.

Langkah ini diambil guna menjaga tata kelola perusahaan yang beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila menyampaikan pihaknya siap mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak melengkapi perizinan sesuai dengan aturan.

"Kami akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak patuh pada peraturan perizinan yang berlaku," ujar Nurlaila jumat (04/10/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa proses penindakan dilakukan secara bertahap, yakni perusahaan yang tidak lengkap dokumennya akan dipanggil dan diberikan peringatan tertulis.

Baca Juga: Anggota DPRD PPU Jamaluddin Minta Aturan Pembentukan Kelompok Nelayan Dievaluasi

Mereka diberi tenggat waktu satu bulan untuk melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan. "ucapnya

Nurlaila menegaskan kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang berlangsung di wilayah PPU tidak menimbulkan dampak negatif, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

“Kepatuhan terhadap perizinan usaha dinilai sangat penting untuk menjaga keberlanjutan usaha yang berkelanjutan dan bertanggung jawab."tutupnya (Adv/DiskominfoPPU)

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm