Bawaslu Kubu Raya Pastikan APK Relatif Tertib

9 Oktober 2024 12:13 WIB
Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan.
Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan. ( Doc. Sonora)


Kubu Raya, Sonora.ID - Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan mengatakan sejauh ini Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Kubu Raya relatif aman dan tertib. Hal itu diungkapkannya, Selasa (8/10/2024).

"APK sejauh ini aman, kalau kita bandingkan dengan Pilpres kemarin, jauh bedanya. Pertama, kemarin karena ada beberapa partai, kedua, terkait dengan caleg yang ikut berjumlah lebih dari 500, setiap caleg pasti ingin mengkampanyekan dirinya, "ungkap Ketua Bawaslu Kubu Raya.

Ditambah lagi lanjutnya, dengan partai - partai yang ikut serta pada Pilpres yang lumayan masif maka cukup repot dalam mengaturnya.

Encep menilai pilkada yang saat ini masuk dalam masa kampanye relatif aman. Hal itu juga berkat koordinasi dan komunikasi melalui LO dari ketiga paslon Bupati dan Wakil Bupati.

"Kalau sekarang pilkada relatif aman, relatif tertib, Alhamdulillah, karena kita komunikasikan juga dengan LO dari 3 paslon,. Misalnya, tolong sampaikan ke calon ini ada aturan KPU yabg harus dipatuhi tentang pemasangan APK, "ujar Encep.

Baca Juga: Rapimnas I PROGIB Digelar, Siap Kawal Program Prabowo

Encep menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu harus sesuai dsngan prosedur yang berlaku, karena APK terdiri beberapa unsur yaitu nomor urut, gambar parpol, foto paslon, visi dan misi, serta yang lain.

Selain APK, sering didapati juga yang namanya Alat Peraga Sosialisasi (APS), yang mana berbeda dengan yang namanya APK. Jika APK berlaku di masa kampanye, sedangkan APS berlaku sebelum kamapnye.

"Kalo tidak ada nomor urut berarti namanya APS, dan prosedurnya juga tidak melalui KPU, terang Encep.

Selain kampanye melalui baleho, spanduk, Encep menambahkan untuk paslon yang melakukan kampanye melalui sosmed diharuskan mendaftar akun sosmed mereka dengan ketentuan, Facebook, IG, dan Tik Tok masing - masing 20 akun maksimalnya.

"Itu yang sebenarnya menurut kami sesuai

dengan verifikasi administratifnya. KPU yang menyampaikan ke kita atau paslon tinggal tembuskan ke Bawaslu, "kata Encep.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm