Pemprov Jabar Apresiasi Komitmen Pemkot Bandung Kurangi Ritase Sampah ke Sarimukti

10 Oktober 2024 11:42 WIB
Sekda Jabar Herman Suryatman saat rapat penanganan sampah Bandung Raya di Pendopo Kota Bandung, Rabu (9/10/2024)
Sekda Jabar Herman Suryatman saat rapat penanganan sampah Bandung Raya di Pendopo Kota Bandung, Rabu (9/10/2024) ( Dok. Diskominfo Jabar)

Bandung, Sonora.ID - Usai rapat penanganan sampah Bandung Raya di Pendopo Kota Bandung, Rabu (9/10/2024) malam, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar) Herman Suryatman, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang sepakat dan menyanggupi untuk mengurangi ritase pengiriman sampah ke TPPAS Sarimukti.

"Kami dengan Pemkot Bandung sudah sepakat dari 170 rit per hari dikurangi menjadi 140 rit per hari. Artinya ada 30 rit yang harus dikurangi, dan ini juga harus dibagi habis di 30 kecamatan dan 151 kelurahan di Kota Bandung," kata Sekda Herman.

"Biasanya Kota Bandung itu mengirim truk sampah sampai 170 rit per hari dengan volume per ritase 7 ton, dan kali ini Pemkot Bandung sudah menyanggupi untuk menguranginya menjadi 140 rit per hari," bebernya.

Sekda Herman mengungkapkan, penanganan sampah Kota Bandung kini menjadi prioritas karena menjadi penyumbang sampah Bandung Raya terbanyak ke TPPAS Sarimukti.

Baca Juga: Agar Semakin Handal Melayani Pelanggan, Daop 2 Bandung Siapkan 24 Lokomotif

"Ini jika tidak dikurangi akan berpotensi terjadi "ledakan sampah" di TPPAS Sarimukti. Makanya itu tidak boleh terjadi, harus ada pengurangan," tegas Sekda Herman.

Salah satu caranya, kata Sekda Herman, adalah dengan zero food waste, karena sampah dari Kota Bandung 50 persennya adalah sisa makanan atau sampah organik.

Untuk itu Sekda Herman mengajak warga Kota Bandung agar dapat meminimalkan sampah sisa makanan yang dibuang ke tempat sampah.

"Warga Kota Bandung bisa memanfaatkan pengolahan sampah organik yang disiapkan pemerintah, seperti TPS3R, mesin komposting, hingga magot. Silakan manfaatkan oleh masyarakat untuk mengolah sampah makanan atau organik," kata Sekda Herman.

"Apabila pengiriman sampah dari Kota Bandung bisa berkurang maka usia pakai TPPAS Sarimukti bisa diperpanjang menjadi 1 sampai 2 tahun," pungkasnya.

Di mana belum lama ini Tempat Pembuangan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti mengalami over kapasitas. Terkait hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta kepada masing-masing pemerintah kabupaten/ kota (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) untuk mengurangi ritase sampah ke TPPAS Sarimukti

Diketahui, Pemerintah Provinsi Jabar sejak 9 September 2024 telah memiliki fitur aplikasi Bank Sampah yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah dari hulu (sumber sampah) sampai hilir (tempat pembuangan akhir), mengurangi dampak lingkungan, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Fitur Bank Sampah saat ini sudah disematkan pada aplikasi Sapawarga. Sementara fitur Bank Sampah di aplikasi tersebut hingga 4 Oktober 2024, sudah diakses 9.144 kali oleh 7.505 pengguna.

Rapat penanganan sampah Bandung Raya tersebut dihadiri juga oleh Penjabat Walikota Bandung A. Koswara, perangkat daerah terkait, dan 30 camat serta 151 lurah se - Kota Bandung.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm