Kejati Kalbar Bantah Berniat Panggil Mantan Gubernur

10 Oktober 2024 23:15 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kalbar, I Wayan Gedin Arainta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kalbar, I Wayan Gedin Arainta. ( Ist)

Pontianak, Sonora.ID - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arainta, menegaskan bahwa pihaknya tidak berencana memanggil mantan Gubernur Kalbar terkait dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak.

Bantahan ini disampaikan Wayan kepada awak media sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media online, di mana ia disebut sebagai narasumber. Wayan mengungkapkan bahwa informasi tersebut tidak akurat dan meminta agar masyarakat tidak terpengaruh oleh berita yang keliru.

“Tidak, bukan seperti (yang dimuat media) itu, omongan saya dipelintir,” tegasnya, Rabu (09/10/2024).

Wayan tidak menampik, jika sebelumnya ia memang telah didatangi dan diwawancarai oleh awak media perihal tindak lanjut kasus ini. Namun yang ia sampaikan kala itu, hanya sebatas informasi biasa bukan soal pemanggilan.

Baca Juga: DLH Pontianak Serap Aspirasi Tingkatkan Standar Pelayana 

Wayan pun menggarisbawahi, bahwa kewenangan pemanggilan seseorang untuk kebutuhan suatu kasus yang sedang diselidiki, sepenuhnya berada di tangan penyidik.

“Itu semua ada ditangan penyidik, ya kalau (seandainya) penyidik merasa membutuhkan,” ucapnya. 

Secara tegas, Wayan pun menyatakan, kalau dirinya tidak dapat memastikan apakah pemanggilan mantan Gubernur akan diperlukan kembali. Kalau pun diperlukan, maka besar kemungkinan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Mengingat saat ini tengah dalam masa/proses pilkada, di mana hal itu sesuai dengan edaran Jaksa Agung yang menginstruksikan untuk menunda semua proses hukum terhadap para kontestan atau calon kepala daerah yang berlaga selama kontestasi pilkada berlangsung.

“Setelah pilkada pun saya belum tau juga (apakah perlu dipanggil atau tidak), kan kewenangan ada di penyidik,” pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm