Banjarmasin, Sonora.ID - Di tengah terpaan isu terseretnya Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang juga Ketua DPD Partai Golkar, dalam OTT KPK RI, upaya pemenangan terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Raudhatul Jannah dan Ahmad Rozanie, tetap jadi prioritas partai berlambang pohon beringin itu.
Apalagi tinggal 46 hari jelang Pilkada Srentak yang akan digelar pada 27 November mendatang, konsolidasi juga terus dilakukan.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan, Puar Junaidi, menegaskan hal tersebut, pasca pimpinan partainya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya berinisiatif secara pribadi sebagai kapasitas jabatan Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar Kalsel, agar seluruh kader tetap aktif melaksanakan tugas kepartaian," tutur Puar.
Baca Juga: Jelang Pilkada, Bang Dhin Ingatkan Militansi Kader untuk Pemenangan
Ia menekankan agar seluruh kader tidak berdiam diri dan berpaku pada opini masyarakat yang berkembang.
Mengingat status yang bersangkutan baru tersangka dan perlu pembuktian lewat pemeriksaan dan proses peradilan.
Kesolidan seluruh pihak yang terlibat dalam tim pemenangan selalu jadi prioritas mereka, yang merupakan partai pengusung utama.
"Ini tahun politik dan kebetulan Partai Golkar mengusung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Kalsel Acil Odah dan Haji Zanie), sehingga harus tetap solid memenangkan," tegasnya lagi
Di sisi lain, pihaknya juga menilai, OTT KPK yang terjadi akhir pekan lalu, perlu dicermati dari berbagai sudut pandang.
Salah satunya karena OTT tidak dilakukan secara langsung kepada Sahbirin Noor, melainkan terhadap pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sementara penetapan status tersangka merupakan imbas dan masih dugaan.
"Pada kenyataannya Gubernur Kalsel tidak terlibat pada OTT tersebut. Dan bisa saja ada orang yang mengatasnamakan Gubernur, ini bukan sesuatu yang baru dan sering terjadi di daerah provinsi lain," ungkap Puar.
Puar menyatakan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap proses hukum yang ditangani KPK.