Kemenko PMK Minta Pemda Segera Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi

12 Oktober 2024 14:40 WIB
Kemenko PMK Minta Pemda Segera Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi
Kemenko PMK Minta Pemda Segera Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi ( Biro Hukum, Persidangan, Organisasi dan Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)

Sonora.ID - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum mendorong kerja sama multi-sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan pornografi baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menangani masalah tersebut secara komprehensif sampai akarnya.
 
Hal itu disampaikannya saat mewakili Menko PMK Muhadjir Effendy dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi di Jakarta, Selasa (9/10/2024).
 
Lisa menjelaskan, Menko PMK selaku Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) meminta semua pimpinan daerah segera membentuk gugus tugas sebagaimana Surat Edaran Mendagri tahun 2019. Hal ini juga didukung oleh penerbitan Permendagri No. 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 yang salah satunya mengatur alokasi anggaran untuk mendukung program/kegiatan GTP3.  
 
 
Menurut Lisa, sinergi bersama harus segera dilakukan mengingat kasus pornografi semakin memprihatinkan. Data Pusiknas Polri 2024 mencatat sekitar 17,13 persen dari total 1.410 korban pornografi, pornoaksi, dan eksploitasi seksual berusia di bawah 17 tahun. Direktorat Tindak Pidana Siber Polri menyampaikan data jumlah insiden pornografi anak secara daring yang dihimpun dari National Center for Missing and Exploited Children, 2023 sebanyak total 7.491.564 insiden dari 2019 hingga 2023.
 
Berdasarkan hasil penelitian, kecanduan pornografi bahkan lebih berbahaya daripada kecanduan narkoba, karena merusak lebih banyak komponen otak yang terkait dengan pengendalian diri, pengambilan keputusan, tidak peka dengan norma hingga menurunkan konsentasi dan motivasi belajar.  
 
“Kita harus segera bergerak dengan segala kekuatan untuk pencegahan pornografi demi menyelamatkan sumber daya manusia, dan generasi yang akan datang. Kolaborasi dan sinergi lintas sektor baik di tingkat pusat maupun daerah sangat diperlukan untuk menangani masalah ini secara komprehensif,” tutur Lisa.
 
Lisa juga meminta seluruh pihak untuk menggalakkan “Gerakan Nasional Anti Pornografi” dapat dilakukan melalui kampanye “Satu Jam Tanpa Gawai”, edukasi penggunaan internet sehat, literasi bahaya pornografi dan upaya pencegahan dan penanganan pornografi", tutup Lisa mengakhiri Rakornas Pencegahan dan Penanganan Pornografi.
 
Selain mewakili Menko PMK, Deputi Lisa juga sekaligus menjadi pembicara dalam memaparkan agenda Kemenko PMK melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian terkait pencegahan dan penanganan pornografi. 
 
 
Turut menjadi narasumber Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu, Kombes Pol Popon Ardianto Sunggoro, Kepala Bidang Penanganan Kejahatan Luar Biasa pada Asdep 3/V Kamtibmas Kemenko Polhukam, Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komifo Syofian Kurniawan, Plh. Direktur SUPD IV Ditjen Bina Bangda, Kemendagri Suharyanto, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Jeffri Dian Juniarta, dan Pjs. Bupati Sleman Kusno Wibowo.
 
Rakornas ini juga dihadiri oleh  perwakilan dari anggota GTP3 dan anggota Sub GTP3 Pusat, Pj. Gubernur Nusa Tenggara Timur, Kepala Dinas PPPA Provinsi Kalimantan Barat,  serta perwakilan dari DPPAPP DKI Jakarta dan secara daring perwakilan dari Gubernur, Bupati/Walikota, DP3A Provinsi/kabupaten/kota, Kantor Wilayah Kemenag, Kantor Perwakilan BKKBN, Dirresiber dan Dirreskrimum Kepolisian Daerah seluruh Indonesia.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm