Pengertian Fidyah
Fidyah berasal dari kata "fadaa" yang berarti mengganti atau menebus. Dalam Islam, fidyah adalah denda untuk orang yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu.
Tujuannya adalah untuk mengganti kewajiban puasa yang tidak terlaksana.
Kriteria Orang yang Membayar Fidyah
Orang yang wajib membayar fidyah meliputi:
a. Lansia yang tidak mampu berpuasa karena usia.
b. Orang sakit parah yang tidak diharapkan sembuh.
c. Wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan diri atau bayinya.
d. Musafir dengan jarak perjalanan tertentu (minimal 80 km).
Jenis dan Cara Menghitung Fidyah
Fidyah dapat diberikan dalam bentuk:
a. Bahan pokok: Setara dengan satu mud makanan (sekitar 675 gram atau 0,75 kg beras) per hari puasa yang ditinggalkan.
b. Uang: Boleh berupa uang yang senilai dengan harga makanan pokok tersebut, sesuai dengan ketentuan setempat.
Alokasi Fidyah dan Perhitungan Fidyah
Fidyah diberikan kepada fakir atau miskin. Satu mud makanan untuk setiap hari puasa dapat disalurkan kepada satu orang.
Fidyah tidak boleh dibagi kepada lebih dari satu orang untuk satu hari puasa.
Pembayaran dapat dilakukan selama bulan Ramadan atau setelahnya, sebelum puasa berikutnya dimulai.
Demikian paparan mengenai cara atau ketentuan bayar fidyah dalam Islam dan cara melakukannya sebagaimana di atas.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: 4 Khutbah Jumat Tentang Kematian, Pengingat untuk Setiap Umat Islam!