Ketentuan Membayar Fidyah dalam Islam Berikut Cara Melakukannya

15 Oktober 2024 13:30 WIB
Ilustrasi cara atau ketentuan bayar fidyah dalam Islam dan cara melakukannya.
Ilustrasi cara atau ketentuan bayar fidyah dalam Islam dan cara melakukannya. ( Freepik)

Pengertian Fidyah

Fidyah berasal dari kata "fadaa" yang berarti mengganti atau menebus. Dalam Islam, fidyah adalah denda untuk orang yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu.

Tujuannya adalah untuk mengganti kewajiban puasa yang tidak terlaksana.

Kriteria Orang yang Membayar Fidyah

Orang yang wajib membayar fidyah meliputi:

a. Lansia yang tidak mampu berpuasa karena usia.
b. Orang sakit parah yang tidak diharapkan sembuh.
c. Wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan diri atau bayinya.
d. Musafir dengan jarak perjalanan tertentu (minimal 80 km).

Jenis dan Cara Menghitung Fidyah

Fidyah dapat diberikan dalam bentuk:

a. Bahan pokok: Setara dengan satu mud makanan (sekitar 675 gram atau 0,75 kg beras) per hari puasa yang ditinggalkan.

b. Uang: Boleh berupa uang yang senilai dengan harga makanan pokok tersebut, sesuai dengan ketentuan setempat.

Alokasi Fidyah dan Perhitungan Fidyah

Fidyah diberikan kepada fakir atau miskin. Satu mud makanan untuk setiap hari puasa dapat disalurkan kepada satu orang.

Fidyah tidak boleh dibagi kepada lebih dari satu orang untuk satu hari puasa.

Pembayaran dapat dilakukan selama bulan Ramadan atau setelahnya, sebelum puasa berikutnya dimulai.

Demikian paparan mengenai cara atau ketentuan bayar fidyah dalam Islam dan cara melakukannya sebagaimana di atas.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: 4 Khutbah Jumat Tentang Kematian, Pengingat untuk Setiap Umat Islam!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm