BI Jabar Bersama Botasupal Musnahkan 93 Ribu Lembar Uang Rupiah Palsu

14 Oktober 2024 19:05 WIB
Deputi Kepala BI Jabar Achris Sarwani saat jumpa pers usai pemusnahan uang rupiah palsu di Kantor BI Jabar, Senin (14/10/2024).
Deputi Kepala BI Jabar Achris Sarwani saat jumpa pers usai pemusnahan uang rupiah palsu di Kantor BI Jabar, Senin (14/10/2024). ( Sonora/Indra Gunawan)
 
Bandung, Sonora.ID - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Jabar, Senin (14/10/2024) melakukan pemusnahan temuan uang rupiah palsu (upal) di wilayah kerja BI Jawa Barat, BI Cirebon, dan BI Tasikmalaya dari Juli 2019 hingga Juli 2024.
 
Pemusnahan upal dilakukan di Kantor BI Jabar dan dihadiri langsung oleh jajaran Botasupal Jabar yang terdiri dari Badan Intelijen Negara Daerah Jabar, Kepolisian Daerah Jabar, Kejaksaan Tinggi Jabar, dan Kanwil Bea Cukai Jabar.
 
Hadir pula jajaran pimpinan perbankan dan Perusahaan Jasa Pengelolaan Uang Rupiah (PJ PUR) di wilayah Jabar.
 
Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) No.1/Pen.Pid/2024/PN Bdg tanggal 3 September 2024, No.1/Pen/Pid-BB/2024/PN Tsm tanggal 9 September 2024, dan No.1/Pen.Pid/2024/PN Cbn tanggal 19 September 2024. 
 
 
"Secara total, uang palsu yang dimusnahkan sebanyak 93.967 lembar dengan rincian denominasi mulai dari pecahan Rp2.000,- hingga pecahan Rp100.000,- dengan berbagai tahun emisi," ucap  Deputi Kepala BI Jabar Achris Sarwani.
 
"Uang rupiah yang dimusnahkan ini merupakan hasil temuan dari proses penyortiran uang kertas di Bank Indonesia dan laporan masyarakat kepada Kepolisian serta Perbankan, yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar," ungkapnya.
 
Achris Sarwani, mengungkapkan, pemusnahan uang Rupiah merupakan bagian dari amanat UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) Pasal 11 yang menyatakan bahwa Bank Indonesia memiliki tugas dan kewenangan dalam melaksanakan Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, penarikan dan pemusnahan. 
 
"Kami juga memiliki tugas memberikan klarifikasi atas uang Rupiah yang diragukan keasliannya. Hasil klarifikasi, disampaikan kepada pihak kepolisian melalui berita acara untuk ditindaklanjuti sampai kemudian barang bukti uang yang dinyatakan palsu tersebut dimusnahkan, seperti yang dilakukan bersama Botasupal hari ini," ungkap Achris.
 
"Uang rupiah palsu ini selain membuat kerugian finansial, juga turut menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap rupiah," tegas Achris.
 
Achris menuturkan, Bank Indonesia terus berupaya menciptakan uang rupiah yang tangguh dan meningkatkan fitur keamanan yang berkualitas, di samping terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sehingga memiliki literasi rupiah yang baik melalui program Cinta, Bangga dan Paham Rupiah (CBPR). 
 
"Masyarakat dapat turut berperan dalam memutus mata rantai pembuatan dan peredaran uang palsu, antara lain dengan mengenali ciri-ciri keaslian uang Rupiah dengan cara 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang)," jelasnya lagi.
 
 
Sementara Itu Kapolda Jabar dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Biro Operasi, AKBP Budi Wasono menyampaikan apresiasi atas peran aktif BI Jabar dalam pencegahan dan penanganan uang Rupiah palsu di wilayah Jawa Barat. 
 
Apresiasi juga disampaikan Kapolda kepada semua pihak yang turut berperan menjaga situasi dan kondisi kamtibmas yang kondusif, terutama dalam menanggulangi uang Rupiah palsu baik secara preemptive dan represif. 
 
"Kewaspadaan dan ketelitian menjadi kunci masyarakat agar dapat terhindar dari uang Rupiah palsu," ucap Kapolda Jabar.
 
Sinergi antara Bank Indonesia dengan aparat penegak hukum, serta jajaran tim Botasupal terus semakin diperkuat guna mencegah, menangani dan memberantas pengedaran uang Rupiah palsu di wilayah Jawa Barat guna mendukung pertumbuhan ekonomi Jawa Barat yang inklusi dan berkelanjutan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm