Wakil Ketua DPRD PPU Minta Sektor Kesehatan Jadi Skala Prioritas 2025

15 Oktober 2024 11:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Yusup.
Wakil Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Yusup. ( Istimewa)

Penajam, Sonora.ID – Wakil Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Yusup meminta agar sektor kesehatan menjadi skala prioritas di APBD 2025 mendatang.

Ia mengatakan, selama ini masih banyak masyarakat yang berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) harus dirujuk ke RS Balikpapan, karena fasilitas yang belum memadai.

“Selama ini pasien banyak dirujuk ke Balikpapan dengan alasan fasilitas RSUD kita belum memadai. Padahal kan itu bisa kita benahi bersama,” jelasnya.

Belum lagi lanjutnya, pasien yang akan dirujuk belum bisa langsung diberangkatkan dengan alasan ruangan rumah sakit di Balipapan penuh.

Bahkan banyak pasien yang meninggal sebelum dirujuk ke RS Balikpapan maupun saat dalam perjalanan menuju Balikpapan.

Baca Juga: Tingkatkan SDM, Dinas Perikanan PPU Bawa Pokdakan ke Yogyakarta

“Kalau kami sih jangan lagi ada pasien yang dirujuk ke Balikpapan kecuali kalau sudah sangat parah dan tidak bisa ditangani di Penajam,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap agar fasilitas RSUD RAPB dilengkapi bukan hanya tenaga medis namun juga alat kesehatan yang harus memadai.

Bahkan ia berharap agar nantinya RSUD RAPB itu bukan hanya menjadi rumah sakit tipe C namun bisa ditingkatkan menjadi RS tipe B.

Dengan begitu, pasien yang dirawat tidak perlu dirujuk ke Balikpapan karena sudah mampu menangani pasien.

Apalagi sesuai dengan ketentuan, anggaran kesehatan juga harus mendapat porsi yang cukup besar, sehingga diharapkan di APBD 2025 ini menjadi skala prioritas untuk dianggarkan.

“Kalau bisa segala jenis penyakit juga bisa ditangani di RSUD kita tanpa harus ditangani rumah sakit lain. Karena saya yakin RS kita mampu melakukan itu kalau fasilitas dilengkapi,” katanya. (Adv/DPRD PPU)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm