Sragen, Sonora.ID – Polres Sragen resmi menggelar Operasi Zebra Candi 2024 mulai Senin, 14 Oktober 2024, yang akan berlangsung selama dua pekan hingga 27 Oktober 2024.
Operasi ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan di wilayah Sragen.
Selama operasi, warga Sragen yang melanggar aturan lalu lintas berisiko mendapatkan sanksi berupa teguran hingga penilangan.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa ada tujuh prioritas penindakan pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam operasi ini.
"Tujuh pelanggaran prioritas ini sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan raya," ujarnya saat diwawancarai rekan media pada Senin, 14 Oktober 2024.
Baca Juga: Projo Siapkan Ratusan Baliho untuk Kepulangan Jokowi ke Solo
Ia menyebutkan beberapa contoh pelanggaran, termasuk kendaraan over load dan over dimensi (ODOL), pengemudi yang masih di bawah umur, serta pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Pelanggaran-pelanggaran lainnya yang juga masuk dalam prioritas penindakan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia), penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum, serta pengendara yang melawan arus lalu lintas.
AKBP Petrus juga menegaskan bahwa balapan liar menjadi salah satu sasaran dalam operasi ini.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Sragen, terutama para pengguna jalan, untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.