Sonora.ID - Status 10 (sepuluh) Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen (SPKK) swasta berubah menjadi negeri.
Sekolah-sekolah ini tersebar di empat provinsi, yaitu: Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Nusa Tenggara Timur.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen.
Langkah ini sangat strategis sebagai bagian dari visi Kementerian Agama dalam meningkatkan aksesibilitas, kualitas, dan tata kelola pendidikan keagamaan Kristen di Indonesia, serta bagian dari upaya mencapai target pembangunan sumber daya manusia berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
Adapun 10 SPKK yang beralih status menjadi negeri, terbagi dalam beberapa jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), hingga Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK).
Baca Juga: Kalender 2025: Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Proses penegerian ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan status administrasi sekolah, tetapi juga mengoptimalkan kurikulum dan tata kelola kelembagaan agar sejalan dengan standar pendidikan nasional.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani, pada acara penyerahan PMA mengatakan persoalan aksesibilitas pendidikan menjadi hal utama.
Untuk itu, penyerahan PMA 10 SPKK bukanlah akhir dari perjuangan melainkan awal dari perjuangan.
"Kita pada hari ini menikmati betul apa yang dibangun oleh para pendiri sekolah yang dibangun oleh yayasan. Kita mengapresiasi dengan melakukan transformasi menjadi Negeri,” ucap Sekjen Kemenag M. Ali Ramdhani dalam acara penyerahan PMA di kantor Kemenag RI, Senin (14/10/2024).