Targetkan 100 Kendaraan, DLH Lakukan Uji Emisi Karbon Kendaraan Dinas di PPU

16 Oktober 2024 16:55 WIB
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar uji emisi kendaraan dinas, Selasa (15/10/2024) kemarin.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar uji emisi kendaraan dinas, Selasa (15/10/2024) kemarin. ( )

Penajam, Sonora.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar uji emisi kendaraan dinas, Selasa (15/10/2024) kemarin.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengetahui kondisi kendaraan dan memastikan emisi yang lebih aman bagi lingkungan, karena kendaraan yang tidak mematuhi standar emisi dapat menjadi sumber utama polusi udara.

Contoh gas berbahaya dari kendaraan tersebut termasuk karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan nitrogen oksida (NOx). Kepala DLH PPU, Safwana, mengatakan uji emisi bagi kendaraan dinas di Kabupaten PPU ini akan dilakukan secara bertahap dengan tujuan agar lingkungan di Kabupaten PPU terhindar dari polusi udara.

“Kami dari DLH melakukan uji emisi kendaraan roda 4 dinas-dinas di Kabupaten PPU yang berbahan bakar Pertamax atau kandungan oktan 92. Tentunya untuk mengetahui kadar emisinya agar tidak mencemari lingkungan,” ucap Safwana.

Ia juga menjelaskan bahwa DLH PPU melaksanakan uji emisi bagi kendaraan yang menggunakan bahan bakar Pertamax dengan target 100 unit kendaraan dinas.

Baca Juga: DLH PPU Target Bangun TPST di Buluminung

Untuk tahap selanjutnya, ia menginginkan semua kendaraan dinas di Kabupaten PPU menjalani uji emisi.

“Kedepannya, semua kendaraan dinas di Pemkab PPU akan diuji emisi karbonnya, termasuk kendaraan berbahan bakar solar yang akan kami uji tahun depan,” terangnya.

Safwana juga menerangkan bahwa ada beberapa kendaraan dinas yang tidak lolos uji emisi, karena standar emisi karbon kendaraan tergantung pada tahun pembuatan mobil.

Contohnya, kendaraan di bawah tahun 2007 memiliki batas CO 4% dan HC 1000 PPM, kendaraan tahun 2007 hingga 2018 memiliki batas CO 1% dan HC 150 PPM, sedangkan kendaraan tahun 2018 ke atas memiliki batas CO 0,5% dan HC 100 PPM.

Selain itu, manfaat dari uji emisi kendaraan ini selain menjaga lingkungan agar udara tetap bersih dan rendah polusi, juga dapat mengetahui apakah kondisi mesin kendaraan sudah optimal atau tidak, serta mencegah kerusakan kendaraan.

“Mungkin beberapa kendaraan dinas yang tidak lolos ini dikarenakan perawatannya kurang. Yang jelas, hasil dari uji emisi ini akan kami sampaikan ke dinas terkait, bahwa kendaraan yang tidak lolos uji harus dilakukan perawatan lebih intens lagi,” ucapnya. (Adv/DLH PPU)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm