Pembahasan Pemekaran Kecamatan Masih Alami Kendala, Bijak: Ini Harus Dilanjutkan

17 Oktober 2024 14:35 WIB
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani. ( Istimewa)

Penajam, Sonora.ID – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani akan terus mendorong pembahasan rencana pemekaran kecamatan yang periode sebelumnya sudah dilakukan pembahasan.

Rencananya, jumlah kecamatan di PPU akan menjadi tujuh yakni Kecamatan Penajam rencana akan dipecah menjadi empat, Kecamatan Babulu menjadi dua dan Kecamatan Waru tetap satu kecamatan.

Pemekaran Kecamatan ini dilakukan setelah Kecamatan Sepaku ditetapkan menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN) dan akan berpisah dari Kabupaten PPU.

Ia menjelaskan, bahwa pembahasan rencana pemekaran kecamatan ini sudah dilakukan pada anggota DPRD periode lalu.

Bahkan pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Pj Bupati PPU Makmur Marbun saat itu, namun belum juga membuahkan hasil.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Harap Warga Jaga Kondusifitas PPU Selama Pilkada

Namun demikian lanjutnya, pihaknya akan tetap mendorong agar pemekaran kecamatan ini dilanjutkan.

Apalagi rencana pemekaran kecamatan ini sudah masuk dalam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Pansus RTRW kan sudah bekerja namun karena tugas anggota DPRD berakhir sehingga terhenti pembahasannya. Tapi ini akan kami terus dorong akan pembahasan RTRW dilanjutkan,” katanya.

Bukan hanya persoalan pemekaran kecamatan lanjutnya, masalah tapal batas antar desa dan kecamatan juga akan dibahas untuk diselesaikan.

Karena sebelum pemekaran wilayah kecamatan ini dilakukan, maka tapal batas juga harus diselesaikan.

Bijak menyatakan bahwa pemekaran dan tapal batal ini memang harus dirampungkan agar setelah Sepaku diambil alih Otorita IKN, maka pemekaran ini juga sudah disahkan.

Ia mengaku, saat ini yang menjadi kendala belum dilakukan pembahasan lanjutkan karena alat kelengkapan dewan (AKD) belum disahkan.

Pasalnya, AKD setelah terbentuk sudah bisa bisa bekerja masing-masing komisi termasuk dalam membentuk pansus RTRW. (Adv/DPRD PPU)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm