Samarinda, Sonora.ID – Mantan anggota DPRD Kalimantan Timur, James Bastian Tuwo, kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini terkait dengan dugaan penyebaran dokumen ilegal bersama seorang ASN di Lapas Kelas 2 Sempaja, Samarinda, Olan Zulkifli.
James, bersama Olan Zulkifli, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE Tahun 2024 serta Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tindakan ilegal terkait perubahan, penyebaran, atau perusakan dokumen elektronik milik orang lain atau publik, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh H. Fazri pada 29 September 2023, dengan nomor LP/B/315/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca Juga: Cegah Kemiskinan Ekstrem, Dinsos PPU Alokasikan Anggaran Melalui APBD 2024
Dalam laporan tersebut, Olan Zulkifli dituduh menyebarkan dokumen elektronik yang diduga palsu berupa Berita Acara Pengukuran Ulang bidang tanah.
Dokumen ini diunggah di akun Facebook Olan pada 29 Desember 2022 dan berbeda dengan dokumen resmi yang diterima pelapor dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda serta Pengadilan Negeri Samarinda. Dokumen tersebut diduga berasal dari James Bastian Tuwo.
Lebih lanjut, pada 4 September 2023, rekan pelapor, Rustam, menemukan unggahan lain dari akun Facebook Olan Zulkifli berupa foto Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim (P-16), yang seharusnya bersifat internal dan tidak untuk dipublikasikan.
Surat tersebut berisi penunjukan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tertentu. Publikasi ini dianggap mencemari nama baik pelapor.