Ia menekankan bahwa kekayaan intelektual adalah hak yang memungkinkan pemiliknya menikmati manfaat ekonomi atas hasil kreativitasnya.
"Dengan pendaftaran kekayaan intelektual, individu maupun kelompok dapat melindungi karya mereka dari penggunaan yang tidak sah," lanjutnya.
Baca Juga: Kekurangan Arsiparis, Dispusip PPU Akan Melakukan Pelatihan dan Pembinaan
Tur Wahyu berharap kegiatan ini dapat mendorong lebih banyak masyarakat, pelaku usaha, dan inovator di PPU untuk mendaftarkan hak cipta, paten, desain industri, atau indikasi geografis atas produk mereka.
"Kreativitas dapat terus berkembang dengan dukungan perlindungan hukum yang memadai," pungkasnya. (Adv/Diskominfo PPU)