Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus, Ini Tugas dan Gajinya!

23 Oktober 2024 13:25 WIB
Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus, Ini Tugas dan Gajinya!
Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus, Ini Tugas dan Gajinya! ( Kompas.com)

Sonora.ID – Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik sederet nama besar  sebagai Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Penasihat Khusus Presiden dan Kepala Badan untuk periode 2024-2029.

Pelantikan ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Banyak nama-nama kondang yang cukup menarik perhatian netizen Indonesia, seperti Raffi Ahmad, Gus Miftah, hingga Yovie Widianto.

Seperti diketahui, Raffi Ahmad sebelumnya dikenal sebagai seorang aktor, pembaca acara, penyanyi, pengusaha, selebritas internet, produser, dan pendiri perusahaan RANS Entertainment.

Sementara Yovie Widianto adalah seorang musisi, pencipta lagu, produser, dan pemain keyboard ternama di Indonesia.

Baca Juga: Daftar Program 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran, Ini Program Prioritasnya

Lantas apa itu Utusan Khusus Presiden dan Staf Khusus Presiden? Kemdian tugas apa saja yang mereka jalankan serta berapa kisaran gaji yang bakal diterima?

Supaya nggak bingung, artikel ini akan membahas apa itu Utusan Khusus Presiden dan Staf Khusus Presiden, kemudia tugas hingga gajinya secara lengkap.

Apa itu Utusan Khusus Presiden?

Utusan Khusus Presiden merupakan posisi yang dibuat untuk memperlancar tugas Presiden.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 18 Oktober 2024 oleh Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat sebagai Presiden.

Tugas Utusan Khusus Presiden

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm