"Untuk pemasangan itu tidak boleh di rumah ibadah, rumah sakit, kemudian kantor pemerintah dan juga tidak boleh dipasang di pohon-pohon terutama di paku," pungkas Hedi.
KPU Jawa Barat juga menekankan pentingnya setiap tim sukses paslon untuk mematuhi aturan kampanye, terutama terkait lokasi dan tata cara pemasangan APK agar tidak mengganggu ketertiban umum.
Dengan penyerahan ini, diharapkan seluruh proses kampanye dapat berlangsung secara tertib dan kondusif, serta mampu mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang sehat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News