Baliho Paslon Sragen Gunakan Lambang Daerah, Bawaslu Angkat Suara

24 Oktober 2024 13:45 WIB
Lambang daerah Kabupaten Sragen tercantum di baliho paslon Bupati dan Wakil Bupati Sragen, Bowo-Suwardi yang terpasang di Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Rabu (16/10/2024).
Lambang daerah Kabupaten Sragen tercantum di baliho paslon Bupati dan Wakil Bupati Sragen, Bowo-Suwardi yang terpasang di Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Rabu (16/10/2024). ( Tribunsolo.com)

Sragen, Sonora.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen menemukan adanya pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen nomor urut 1, Untung Wibowo Sukawati dan Suwardi. Puluhan baliho kampanye mereka diketahui menampilkan lambang daerah Kabupaten Sragen, yang menurut Bawaslu merupakan pelanggaran administrasi.

Bawaslu Sragen mendapati hal ini setelah melakukan pendataan dua pekan yang lalu.

Kukuh Cahyono, Komisioner Bawaslu Sragen Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, dalam wawancara dengan rekan media pada Rabu (23/10/2024), mengonfirmasi bahwa terdapat sekitar 40 baliho pasangan Bowo-Suwardi yang mencantumkan lambang daerah Kabupaten Sragen.

Namun, ia menambahkan bahwa sebaran baliho tersebut tidak merata di seluruh kecamatan. "Ada 40-an baliho, dan sebarannya tidak semua kecamatan, hanya beberapa kecamatan," jelas Kukuh.

"Jumlahnya di beberapa kecamatan yang terpasang baliho tersebut berimbang, datanya lupa saya," tambahnya.

Menurut pemaparan Kukuh, baliho yang mencantumkan lambang daerah Kabupaten Sragen masih terpasang di beberapa titik hingga Rabu (23/10/2024). Hal ini dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Baca Juga: Sidak Proyek 3 Gedung di Karanganyar, DPRD Ungkap Progres Positif

Sesuai dengan keputusan KPU tersebut, materi yang diperbolehkan untuk dicantumkan dalam alat peraga kampanye (APK) meliputi nama dan nomor pasangan calon, visi, misi, dan program pasangan calon, foto pasangan calon, serta tanda gambar partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik. Selain itu, foto pengurus partai politik juga boleh dicantumkan. Namun, penggunaan lambang daerah seperti yang terdapat pada baliho Bowo-Suwardi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pencantuman lambang daerah Kabupaten Sragen dalam baliho kampanye tersebut dianggap bermasalah karena lambang itu merupakan identitas resmi dari Pemerintah Kabupaten Sragen. Penggunaan lambang tersebut dalam konteks kampanye politik berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik mengenai netralitas pemerintah daerah dalam proses pemilihan umum.

Bawaslu Sragen berencana untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kukuh menjelaskan bahwa pelanggaran administrasi semacam ini harus ditangani dengan hati-hati untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pemilihan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Bawaslu Sragen juga berharap agar temuan ini dapat segera ditindaklanjuti dan baliho yang melanggar aturan tersebut diturunkan atau diperbaiki sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku.


Penulis: Nasywa Nur Fauziah

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm