Susunan Alkap DPRD Wonogiri, DPRD Wonogiri Didominasi Partai PDIP

25 Oktober 2024 13:20 WIB
Susunan Alat Kelengkapan (Alkap) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wonogiri untuk periode 2024-2029 telah resmi terbentuk
Susunan Alat Kelengkapan (Alkap) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wonogiri untuk periode 2024-2029 telah resmi terbentuk ( TribunSolo.com)

Wonogiri, Sonora.ID - Susunan Alat Kelengkapan (Alkap) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wonogiri untuk periode 2024-2029 telah resmi terbentuk.

Menariknya, seluruh ketua Alkap yang meliputi Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ketua Komisi I dijabat oleh Bambang Sadriyanto dari PDIP, diikuti oleh Supriyanto dari PDIP sebagai Ketua Komisi II. Ketua Komisi III juga dipegang oleh Catur Winarko (PDIP), sementara Ketua Komisi IV dijabat oleh Titik Sugiyarti (PDIP).

Selain itu, Sriyono (PDIP) menjabat sebagai ketua Badan Anggaran dan juga ketua Badan Musyawarah. Ketua Bapemperda diisi oleh Gimanto (PDIP), sedangkan Ketua Badan Kehormatan dijabat oleh Sutoyo.

Supriyanto, Ketua Komisi II DPRD Wonogiri, menjelaskan bahwa pemilihan pimpinan Alkap dilakukan oleh anggota Alkap itu sendiri.

Hal ini sesuai dengan regulasi Tata Tertib DPRD, pasal 24 ayat 5.

Baca Juga: Keraton Solo Usulkan PB XI dan PB XII Sebagai Pahlawan Nasional

Proses pemilihan pimpinan dilakukan dengan sistem one man one vote, di mana setiap anggota di dalam komisi memiliki hak yang sama untuk memilih satu nama.

“Setiap Komisi beranggotakan 11-12 orang, di mana 6-7 orang di antaranya berasal dari PDIP. Secara otomatis, anggota PDIP akan memilih rekan mereka dari PDIP,” jelas Supriyanto pada Kamis (24/10/2024).

Diketahui, PDIP Wonogiri memiliki 27 kursi pada periode ini, sehingga wajar jika setiap Komisi mayoritas anggotanya berasal dari PDIP.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm