Tanggapan Pindad Atas Temuan BPK RI Soal Tata Kelola Keuangan & Dana Pensiun yang Tidak Akuntabel

26 Oktober 2024 11:06 WIB
Tanggapan Pindad Atas Temuan BPK RI Soal Tata Kelola Keuangan & Dana Pensiun yang Tidak Akuntabel
Tanggapan Pindad Atas Temuan BPK RI Soal Tata Kelola Keuangan & Dana Pensiun yang Tidak Akuntabel ( Istimewa)
Bandung, Sonora.ID - Menyikapi pemberitaan atas adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap sejumlah permasalahan keuangan hingga pengelolaan dana pensiun pegawai, PT Pindad (Persero) menyampaikan tanggapannya.
 
Dalam siaran pers Pindad yang diterima SonoraID, Jumat (25/10/2024) malam, disebutkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, PT Pindad secara proaktif melakukan evaluasi dan pembenahan di berbagai lini, termasuk diantaranya memperkuat pengendalian biaya, optimalisasi pengelolaan piutang, serta menata ulang pengelolaan aset dan dana pensiun. 
 
Prinsip kehati-hatian juga telah diterapkan pada proses pengadaan, guna meminimalkan risiko keuangan perusahaan.
 
Hal ini menunjukkan komitmen PT Pindad dalam pengimplementasian perbaikan secara berkelanjutan.
 
"Kami menyambut baik rekomendasi yang diberikan oleh BPK sebagai upaya untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas di PT Pindad," ucap Direktur Utama PT Pindad, Abraham Mose dalam siaran pers tersebut.
 
"Kami telah melakukan berbagai upaya perbaikan sebelum audit ini dan akan terus meningkatkan kinerja agar senantiasa sejalan dengan tata kelola terbaik," ungkapnya.
 
Sebelumnya, pada tanggal 21 Oktober 2024 lalu telah dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI kepada PT Pindad yang disampaikan secara langsung oleh Anggota VII BPK RI Slamet Edy Purnomo, dan dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara VII Bernardus Dwita Pradana, Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose, dan Komisaris Utama PT Pindad Maruli Simanjuntak.
 
Dalam penyerahan LHP tersebut, BPK RI menyebut adanya sejumlah permasalahan yang dialami PT Pindad, diantaranya pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun 2021 hingga semester I/2023 pada PT Pindad, anak perusahaan, dan perusahaan terafiliasi lainnya, serta pengakuan aset dan pendapatan yang belum memadai dan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). 
 
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya pengelolaan dana pensiun Pindad yang tidak prudent, kurang transparan, dan tidak akuntabel.
 
 
Namun demikian, BPK RI juga memberikan apresiasi kepada PT Pindad karena telah menindaklanjuti rekomendasi dan arahan BPK RI sebelumnya.
 
Di mana dari 87 rekomendasi yang diberikan, tingkat penyelesaian PT Pindad sudah mencapai 94,25%, melampaui target penyelesaian BPK RI sebesar 75%. 
 
Dalam penyampaian LHP, BPK RI memberikan rekomendasi kepada manajemen PT Pindad untuk meningkatkan kinerja perusahaan agar menjadi lebih laik lagi, utamanya terhadap kinerja keuangan Pindad yang terbebani biaya ekonomi atau biasa disebut dengan financial distress. 
 
Kondisi ini dihadapkan langsung dengan karakter khusus dalam mengelola cash flow operation perusahaan yang berbeda jika dibandingkan dengan industri manufaktur pada umumnya.
 
Hal-hal yang memengaruhi kondisi tersebut antara lain rigid-nya proses produksi dan penggunaan material khusus untuk dapat memenuhi spesifikasi militer, serta waktu penyelesaian produksi yang cukup panjang hingga lintas tahun. 
 
Hal tersebut tentunya memengaruhi kinerja keuangan tahunan Pindad, salah satunya tercermin pada beban keuangan berupa cost of fund yang cukup tinggi.
 
Sementara itu terkait dana pensiun, PT Pindad sangat mengapresiasi atensi dari BPK RI yang menyoroti adanya penurunan nilai investasi pasca pandemi Covid-19.
 
Perlu dipahami bahwa sebagaimana umumnya, suatu investasi dapat mengalami fluktuasi maka demikian pula yang terjadi pada Dana Pensiun Pindad. 
 
Atas hal tersebut, manajemen PT Pindad telah mengambil langkah strategis agar dapat menyelesaikan temuan sesuai dengan rekomendasi BPK RI. 
 
Manajemen PT Pindad bersama Dewan Pengawas dan Pengurus Dana Pensiun Pindad secara intensif juga senantiasa berkoordinasi berkenaan dengan tata kelola untuk mengawal investasi Dana Pensiun secara cermat agar Dana Pensiun Pindad menjadi lebih baik. 
 
Salah satu langkah penyelamatan yang telah dilakukan Pengurus Dana Pensiun adalah menarik investasi saham yang mengalami tren penurunan.
 
Dengan dukungan Dewan Komisaris, PT Pindad akan terus melakukan perbaikan dalam pengawasan dan penerapan prinsip tata kelola keuangan yang lebih ketat dan bertanggung jawab, memastikan perusahaan dapat beroperasi lebih efisien dan berdaya saing. 
 
"Kami yakin langkah-langkah ini akan membawa PT Pindad menuju standar tata kelola dan transparansi yang diharapkan, serta mampu berkontribusi optimal bagi kepentingan nasional," pungkas Abraham.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Daop 2 Bandung Tutup Perlintasan Sebidang Andir-Ciroyom

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm